TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lelang terhadap bangunan Hotel Aston Gorontalo oleh Kejaksaan Agung RI menuai sorotan publik.
Properti bernilai puluhan miliar rupiah itu dipastikan bukan dilepas karena bangkrut, melainkan terkait dengan perkara korupsi besar yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset, objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 6.473 meter persegi di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515 atas nama PT Wisata Surya Timur (PT WST), dengan nilai wajar mencapai Rp74,32 miliar.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Kota Gorontalo Sabtu 11 April 2026, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
Lelang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, dengan nilai jaminan penawaran sebesar Rp22,29 miliar.
Kejaksaan menyebut, aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Graha Telkomsigma (GTS) pada periode 2017–2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp324,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa telah divonis bersalah, termasuk Rusjdi Basalamah. Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana penjara, dalam putusan juga terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Alasan Kejaksaan Lelang Aset
Melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery), Kejaksaan menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Gedung Hotel Aston Gorontalo kemudian ditetapkan sebagai bagian dari barang rampasan negara yang dapat dilelang untuk menutup kewajiban uang pengganti dari terpidana.
Baca juga: Gugat ke Pengadilan, PT WST Sebut Lelang Gedung Hotel Aston Gorontalo oleh Kejagung Tidak Sah
Dalam ketentuan lelang, objek dijual dalam kondisi “apa adanya” (as is), termasuk seluruh risiko hukum maupun nonfisik yang melekat pada properti tersebut.
Namun, langkah Kejaksaan itu mendapat perlawanan dari PT Wisata Surya Timur sebagai pemegang hak atas aset.
Perusahaan tersebut menggugat Kejaksaan Agung, KPKNL, serta sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, PT WST menyatakan bahwa perkara korupsi hanya menjerat individu, bukan korporasi. Selain itu, perusahaan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pidana.
Penggugat juga meminta pengadilan menghentikan proses lelang, membuka blokir rekening perusahaan, serta menyatakan bahwa putusan pidana tidak mengikat terhadap aset milik PT WST.
Risiko bagi Peserta Lelang
Meski tengah disengketakan, proses lelang tetap dijadwalkan berjalan.
Dalam pengumuman resmi, peserta lelang diwajibkan memahami bahwa objek dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga seluruh risiko, including potensi sengketa hukum, menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pihak PT WST bahkan telah memperingatkan akan mengambil langkah hukum terhadap pemenang lelang selama proses gugatan masih berlangsung.
Sengketa Negara vs Korporasi
Kasus ini memperlihatkan benturan antara upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat korupsi dengan klaim kepemilikan korporasi atas aset yang dilelang.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menganggap aset tersebut bagian dari barang rampasan negara.
Namun di sisi lain, pemilik sah menilai tindakan itu menyasar pihak yang tidak pernah dipidana.
Perkara ini pun berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan aset korporasi yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. (*)