Pemprov Jatim Prihatin OTT Gatot Sunu Wibowo, Minta Publik Tunggu Proses Hukum KPK
faridmukarrom April 11, 2026 02:45 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah di wilayahnya.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan Gatot Sunu Wibowo pada Jumat (11/4/2026) malam.

“Saya mengikuti dan mendapat info akan hal ini dari media massa tadi pagi. Tentunya kami turut prihatin akan hal ini dan penting untuk menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan,” ujar Adi Sarono.

Baca juga: Jadwal Terbaru Final AFF Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Thailand Live MNCTV Jam 19.00 WIB 

Pemprov Jawa Timur menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semua pihak diminta tidak berspekulasi sebelum ada penetapan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Menurut Adi Sarono, langkah ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Pemprov Jatim menilai peristiwa OTT ini harus menjadi refleksi bersama, khususnya bagi jajaran pemerintah daerah, untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kasus yang menjerat Gatot Sunu Wibowo ini kembali menjadi sorotan publik terkait integritas pejabat daerah di Jawa Timur.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

12 Orang Diangkut oleh KPK 

Sebuah bus milik PO Harapan Jaya terlihat keluar dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.25 WIB, membawa sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif.

Para pejabat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan OTT yang menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) malam.

Bus berpelat AG 7064 US itu dikawal oleh kendaraan dari Satuan Lalu Lintas. Seluruh tirai atau kelambu bus ditutup rapat, sehingga tidak terlihat wajah para penumpang di dalamnya.

Rombongan tersebut diketahui dibawa menuju Surabaya sebelum selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

12 Orang Ikut Dibawa, Termasuk Adik Bupati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 12 orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Jatmiko Dwijo Seputro, yang merupakan adik kandung bupati.

Berikut daftar 12 orang yang dibawa KPK:

Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
Jatmiko Dwijo Seputro
Oki (Staf Bagian Umum)
Makrus Mannan (Kabag Kesra)
Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
Hartono (Kepala Satpol PP)
Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
Agus Prijanto Utomo (Kepala Bakesbangpol)
Yoga Dwi Ambal (Ajudan Bupati)
Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)

Selain itu, seorang anggota DPRD Tulungagung juga disebut ikut dalam rombongan.

Tidak semua pejabat yang sebelumnya diperiksa ikut dibawa ke Jakarta.

Beberapa nama dipastikan tidak berada dalam rombongan, di antaranya Plt Sekda Soeroto.

Selain itu, tiga pejabat perempuan juga tidak ikut, yakni:

Desi Lusiana Wardani (Kepala Dinas Kesehatan)
Zuhrotul Aini (Direktur RSUD dr Iskak)
Reni Prasetyawati (Kepala Dinas Sosial)
Seorang staf Tata Pemerintahan bernama Intan juga tidak ikut, karena diketahui hanya mengantar dokumen untuk keperluan pemeriksaan.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

(tribunmataraman.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.