Segini Tarif Tiket Pesawat Usai Harga Avtur Melonjak, Menteri Airlangga: Hanya di Kisaran 9 Persen
Dedy Qurniawan April 11, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global mulai berdampak ke sektor penerbangan nasional.

Kondisi ini membuat pemerintah harus bergerak cepat agar kenaikan tiket pesawat tidak terlalu membebani masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menahan laju kenaikan tarif.

Baca juga: Video :Sosok Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK, Dulu Pengusaha Toko Bangunan

Targetnya, kenaikan harga tiket domestik tetap berada dalam batas yang masih terjangkau.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, dari sebelumnya 10 persen hingga 25 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam dampak langsung kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket.

Tak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan pasar global.

Dalam jangka lebih panjang, pemerintah juga mendorong efisiensi industri melalui kebijakan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat.

Langkah ini diharapkan bisa menekan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga daya saing industri penerbangan nasional.

Airlangga menegaskan, kenaikan harga avtur sulit dihindari karena mengikuti mekanisme pasar global dan bukan termasuk bahan bakar subsidi.

Ia menyebut, kontribusi avtur terhadap biaya operasional maskapai bisa mencapai sekitar 40 persen.

Sebagai gambaran, harga avtur di beberapa negara kawasan seperti Thailand dan Filipina bahkan lebih tinggi dibanding Indonesia.

Namun, penyesuaian harga tetap diperlukan agar tidak memicu ketimpangan yang bisa dimanfaatkan maskapai asing dalam persaingan industri penerbangan.
 
 
 (Tribunnews/Tribunnews Maker/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.