Sosok Haji Buhari Kakek 71 Tahun di Luwu yang Nikahi Gadis SMA, Mengaku Atas Dasar Suka Sama Suka
Candra Isriadhi April 11, 2026 04:05 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernikahan beda usia yang terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan, mendadak menghebohkan warga hingga viral di media sosial.

Seorang kakek berusia 71 tahun, Haji Buhari, diketahui menikahi seorang gadis muda berinisial TA yang baru berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026).

Yang menjadi sorotan, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau dilakukan secara siri.

PERNIKAHAN VIRAL - Kakek 71 tahun nikahi gadis SMA di Luwu, Sulsel dengan mahar Rp 100 juta.
PERNIKAHAN VIRAL - Kakek 71 tahun nikahi gadis SMA di Luwu, Sulsel dengan mahar Rp 100 juta. (Tribun Timur)

Dalam pernikahan tersebut, TA dipinang dengan mahar yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 100 juta serta satu unit sepeda motor.

Kabar ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat perbedaan usia yang terpaut sangat jauh antara kedua mempelai.

Disebutkan, pernikahan tersebut dilandasi atas dasar saling suka antara Haji Buhari dan TA.

Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?

Meski demikian, banyak pihak yang menyayangkan peristiwa ini. Terlebih, pernikahan tersebut tetap berlangsung dengan dukungan dari kedua orangtua TA.

Padahal, status TA yang masih berstatus sebagai pelajar SMA turut menjadi perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat.

Hingga kini, pernikahan tersebut masih menjadi perbincangan hangat, terutama terkait aspek sosial, moral, hingga legalitasnya.

Terkait kabar kakek 71 tahun nikahi gadis SMA di Luwu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu buka suara.

PERNIKAHAN VIRAL - Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial. (Facebook/@Syam)

Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut."

"Ini jelas di luar prosedur pernikahan sesuai undang-undang,” kata Baso, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Iran Gempur Habis-habisan Fasilitas Energi Arab Saudi, Perusahaan AS Jadi Sasaran Utama

Pernikahan Haji Buhari dan TA merupakan pernikahan siri yang tidak dicatat oleh KUA.

Menurut Baso, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak.

“Tanpa pencatatan, pernikahan tersebut tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak,” jelasnya.

“Jangan sampai masyarakat melakukan pernikahan di luar ketentuan, karena dampaknya bisa panjang, baik secara hukum maupun sosial," lanjutnya.

Tanggapan KUA

Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, membenarkan bahwa pihaknya tak pernah menerima laporan maupun permohonan untuk pernikahan kakek 71 tahun dengan perempuan 18 tahun tersebut.

Lebih lanjut, Masdir menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, untuk pernikahan gadis berusia di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Namun hingga saat ini tak ada pihak mempelai wanita yang mengurus persyaratan tersebut, sehingga pernikahan tidak dicatat oleh KUA.

“Kalau di bawah 19 tahun, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Setelah itu baru bisa diproses di KUA. Namun sampai saat ini, tidak pernah ada yang datang mengurus, dan administrasinya juga tidak masuk,” tutur Masdir.

“Prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi hak anak serta memastikan kesiapan calon mempelai dalam membangun rumah tangga,” tambahnya.

Pemerintah Desa Tak Dilibatkan

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan administrasi pemerintah desa. Arsad juga tidak dilibatkan sejak awal saat kakek 71 tahun nikahi gadis SMA tersebut.

“Proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa. Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” kata Arsad.

“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Arsad, tidak ada indikasi paksaan dari pernikahan tersebut lantaran dari video yang beredar, kedua mempelai tampak bahagia.

“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” imbuhnya.

Mahar Fantastis

Dugaan faktor ekonomi mencuat dari pernikahan kakek 71 tahun dengan gadis SMA di Luwu, Sulsel ini. Sosok Haji Buhari disebut memiliki ekonomi yang mapan dan memiliki lahan perkebunan yang luas.

Baca Juga: Kronologi Pria Bunuh Ibu Kandung di Lahat karena Judol, Jasad Dibakar dan Dimutilasi

"Kondisi ekonomi pihak laki-laki Alhamdulillah, kebunnya luas," kata Arsad.

Sementara itu, orangtua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini pun menjadi sorotan publik di balik pernikahan viral ini.

Pihak laki-laki juga dikabarkan sering membantu memenuhi kebutuhan dan keperluan TA maupun keluarganya. Di sisi lain, sang anak dikabarkan sangat menyukai Haji Buhari sehingga kedua orangtuanya rela menikahkan sang anak, meski tanpa surat nikah.

Pihak mempelai wanita pun menerima pinangan dari Haji Buhari dengan mahar fantastis, yakni uang tunai Rp 100 juta dan satu unit motor. Mahar ini pun memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Maharnya Rp 100 juta dan satu motor," ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, dikutip dari Tribun-Timur.

Viralnya kakek nikahi gadis SMA di Luwu ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel. Kepala DPPPA Sulsel, Nursidah telah meminta DPPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN untuk melakukan kunjungan ke rumah mempelai guna memberikan edukasi.

Edukasi tersebut adalah mengenai dampak kehamilan di usia muda.

"Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda," kata Nursidah, dikutip dari Tribun Luwu.

Lebih lanjut, Nursidah juga menyayangkan pernikahan tersebut meskipun tidak ada paksaan dari orangtua. Ia menyayangkan orangtua TA yang justru mendukung pernikahan tersebut, meski usia sang anak belum memenuhi syarat.

"Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat," lanjutnya.

(Tribunnewsmaker.com/Grid.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.