Jadi Korban Pemerasan, Ahmad Sahroni Bantah Soal Isu Penanganan Perkara di KPK
Wahyu Aji April 11, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah adanya isu penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dalam kasus pemerasan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam narasi awal bahwa Sahroni diperas oleh seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang mengaku utusan pimpinan KPK.

Pelaku disebut membahas penanganan perkara hingga meminta nominal uang Rp300 juta.

"Nggak ada, enggak ada sama sekali ngomongin perkara enggak ada, itu mah dia datang minta duit aja atas nama pimpinan KPK," ucap Sahroni saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya alibi perempuan itu untuk dukungan operasional pimpinan KPK.

"Jadi nggak ada (obrolan) eh Bang Roni, ini ada perkara loh, nih kondisinya begini, sama sekali nggak ada," tuturnya.

Pertemuan Sahroni dengan pelaku tersebut terjadi di dalam ruang Gedung DPR.

Sahroni menyebut pelaku ini karena mengatasnamakan pimpinan KPK membuat pamdal memberikan akses.

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai keberanian pelaku masuk hingga ruang tunggu pimpinan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan dan verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

Sahroni menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif dengan komunikasi intensif untuk menekan korban agar segera memenuhi permintaan.

“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya.

“Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujar dia menambahkan.

Menurut dia, tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini murni merupakan penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga.

Dalam prosesnya, Sahroni melakukan konfirmasi ke KPK yang memastikan tidak ada permintaan tersebut, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penindakan.

Kasus ini kemudian diungkap pada 9 April 2026, dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TH (48) beserta pihak lain yang terlibat. Aparat juga menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, serta sejumlah identitas palsu.

Kuasa Hukum Sahroni, Dimas Asep menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelidikan.

Pihaknya melaporkan pelaku dengan dua pasal yakni Pasal 482 dan Pasal 492.

"Pemerasannya dimasukkan, penipuannya juga dimasukkan," ucapnya.

Namun penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.

Dimas menuturkan bawa pelaku saat ini sudah berstatus tersangka.

Pelaku Diamankan

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di ruang Komisi III Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. 

Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta pelaku.

Namun, belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP.

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.

Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026). 

Keempat pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berbekal klaim bahwa mereka mampu mengatur penanganan perkara di internal KPK.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar AS. 

Baca juga: Ahmad Sahroni Sengaja Serahkan Uang Rp300 Juta untuk Perkarakan Pegawai KPK Gadungan

Nilai uang itu bila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp300 juta, seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.