TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara resmi melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.
Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh sekelompok orang yang mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Instagram miliknya, Ahmad Sahroni membenarkan dirinya diminta Rp300 juta oleh oknum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar saya diminta uang Rp300 juta dari orang yang mengatasnamakan arahan pimpinan KPK, saya konfirmasi ke KPK dan menyatakan tidak benar, maka itu KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan saya membuat LP untuk bekerja sama dengan Polda Metro untuk menangkap yang bersangkutan, tidak ada urusan perkara melainkan yang bersangkutan hanya meminta uang atas perintah pimpinan KPK," tulisnya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa ini bermula ketika seorang wanita mendatangi Gedung DPR RI dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta dana dukungan.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp300 juta.
"Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026), dikutip Kompas.com.
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.
Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp300 juta tersebut.
Kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi (LP) tersebut sejak Kamis (9/4/2026) malam.
Sahroni menegaskan bahwa permintaan uang tersebut murni pemerasan dan tidak berkaitan dengan perkara hukum apa pun yang sedang berjalan.
Sindikat Kambuhan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa empat orang yang telah diringkus polisi ini merupakan pemain lama.
Modus mereka selalu sama, mengaku sebagai pegawai KPK yang bisa mengatur perkara demi mendapatkan keuntungan materi.
"Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh mereka. Kami menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya," tegas Budi.