BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat sosok Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan? Suami selebgram Dinan Fajrina itu akhirnya menghirup udara bebas setelah empat tahun mendekam di balik jeruji.
Pria yang sempat dijuliki Crazy Rich Bandung itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) dan sudah keluar sejak Senin (6/4/2026).
Diketahui, Doni ditahan sejak 9 Maret 2022 karena terjerat kasus penipuan investasi bodong aplikasi binary option Quotex.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Meski kini telah menghirup udara bebas, Doni Salmanan harus memulai hidupnya kembali dari nol.
Status “Crazy Rich” yang dulu melekat kini telah hilang setelah negara secara resmi menyita seluruh aset mewahnya yang terbukti berasal dari hasil kejahatan investasi bodong.
Baca juga: Isu Teuku Ryan Adalah Ayah Kandung Ressa Akhirnya Dijawab Denada, Minta Maaf pada sang Aktor Lawas
Baca juga: Fakta Asli Tato di Tubuh Fuji Terungkap, Pergaulannya Sempat Bikin Haji Faisal Khawatir Efek 1 Sosok
Setelah bebas penjara, pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1998 itu terpantau kembali aktif membuat postingan di media sosial.
Begitu pula dengan sang istri, Dinan Fajrina yang akhirnya bisa memamerkan kebersamaan dengan suaminya.
Salah satu postingan yang disorot adalah potret keduanya di Instagram story @dinanfajrina, Jumat (10/4/2026).
Pemilik nama lengkap Dinan Fajrina Fauzan itu tampak mengenakan baju berwarna cream dan celana putih.
Sementara Doni memakai kaus berwarna putih dan celana cream.
Dalam unggahan tersebut, Doni Salmanan juga tampak menenteng sebuah tas branded Louis Vuitton di tangan kirinya.
Dinan pun langsung memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Wanita berdarah Sunda ini membongkar fakta bahwa tas branded yang dibawa sang suami merupakan pemberiannya.
Bahkan ia turut memberikan bukti chatnya dengan penjual tas di tahun 2025 lalu.
"Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita."
"Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang."
"Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey," tulis Dinan.
Setelah keluar dari penjara, Doni Salmanan kembali dalam pelukan sang istri yang setia menunggunya sampai bebas.
Dinan Fajrina menerima kembali Doni Salmanan setelah menantikan kepulangan sang suami yang mendekam dalam jeruji besi selama 4 tahun.
Kala itu Dinan dan Doni baru menikah pada 14 Desember 2021.
Baru menjalani status sebagai pasutri selama tiga bulan, mereka sudah dipisahkan.
Kini mereka telah berkumpul kembali untuk memulai kehidupan yang baru.
Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id pada Jumat (10/4/2026) kebersamaan mereka nampak melalui Instagram pribadi Doni Salmanan, @donisalmanan. Keduanya terekam tengah asyik nongkrong bareng di kafe.
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina tampak bergandengan tangan saat berfoto. Mereka juga memberikan senyuman ke arah kamera.
Doni menyatakan, dirinya memang benar telah bebas dan sudah berkumpul dengan sang istri serta keluarga tercinta.
Ia pun mengakui kesalahannya yang lalu dan meminta maaf kepada semua masyarakat yang merasa dirugikan.
Doni menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai pengalaman dan pelajaran sangat berharga dalam kehidupannya.
Ke depan, ia menyadari perlu memberikan tanggung jawab nafkah kepada keluarga. Oleh karena itu, dia meminta doa agar bisa kembali berkarya sebagai konten kreator dan berbisnis melalui media sosial.
“Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah.
Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya.
Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial.
Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, “ ujar Doni Salmanan.
Dalam stories Instagramnya, Doni Salmananmenunjukkan dirinya sedang belajar menggunakan TikTok sebagai jalan baru dalam mencari nafkah.
Lantaran baru pertama kali mengenal TikTok sehingga ia merasa kebingungan dalam menggunakan aplikasi tersebut.
“Gimana caranya tiktokan?, “ ujarnya.
Pada slide berikutnya, Doni tampak membagikan link live streaming Dinan Fajrina sedang berjualan jilbab di TikTok.
Doni pun menyatakan saat ini sedang belajar usaha dari sang istri yang sudah terjun lebih dulu dalam bidang tersebut.
“Belajar usaha, “ katanya.
Di sisi lain, Doni pun merasa kebebasannya ini seperti mimpi. Sembari bertanya-tanya dengan kondisi sekarang, ia membagikan foto wajahnya sendiri berwarna hitam putih.
Doni Salmanan telah dinyatakan bebas dari penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Menurut Kusnali, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," katanya dalam keterangan yang diterima, dikutip dari TribunJabar.
Kusnali menambahkan, yang bersangkutan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.
Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).
"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Menurut Kusnali, selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik.
Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.
Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.
Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.
Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.
Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.
Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.
Doni tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.
Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)