Ahmad Sahroni Akui Serahkan Rp300 Juta ke KPK Gadungan, Ternyata Strategi Jebak Pelaku
Rita Lismini April 11, 2026 07:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku menyerahkan uang Rp300 juta kepada penyidik KPK gadungan sebagai bagian dari strategi untuk menjebak pelaku.

Politisi Nasdem tersebut menjelaskan, penyerahan uang dilakukan untuk memastikan pelaku dapat ditangkap.

Adapun pelaku merupakan seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III DPR.

Ahmad Sahroni mengaku sengaja menyerahkan uang Rp300 juta sebagai bagian dari strategi.

"Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana kamu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih. Adalah tuh sampai untuk memastikan orang yang nerima maka saya video call-an sama yang saya suruh untuk kasihin duit," ungkap Sahroni di kawasan Kebayoran, Sabtu (11/4/2026), dikutip Kompas.com.

Melalui stafnya, uang yang diserahkan sebesar 17.400 dolar AS atau setara dengan Rp300 juta.

"Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen US dollar 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal enggak ada. Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali enggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK," tutur Sahroni.

Menurutnya, pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk operasional pimpinan KPK.

Karena itu, pada Senin sore, ia langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan KPK.

"Sore saya menyampaikan itu ke pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana bilang 'enggak bener', langsung gua bilang, 'tangkap nih kalau begini enggak bener'. Nah, akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses," ungkap Sahroni.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 malam.

Kronologi

Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni mengungkap kronologi penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

“Staf saya menerima yang bersangkutan atas informasi dari pengamanan dalam (Pamdal) bahwa ada tamu yang mengatasnamakan pimpinan KPK,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Kebayoran, Sabtu (11/4/2026).

TH mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK. Saat itu, Sahroni hanya sempat menemuinya sekitar dua menit.

"Nyamperin langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp300 juta'. 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat'. Balik dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," lanjut Sahroni.

Setelah rapat selesai, pelaku kembali menghubungi Sahroni untuk menanyakan permintaan uang tersebut.

Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK kemudian menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan dari Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.

Sementara itu, pihak KPK menyebut praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK tersebut bukan yang pertama kali terjadi dan masih didalami lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.