SURYA.co.id, GRESIK - Niat hati ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), belasan warga di Gresik, Jawa Timur, justru harus menelan pil pahit.
Mereka menjadi korban penipuan Surat Keputusan (SK) PNS palsu dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Kejadian ini mulai terungkap pada Senin (4/4/2026) pagi, saat seorang wanita muda dengan penuh percaya diri datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.
Mereka mengenakan seragam dinas lengkap, ia mengira hari itu adalah hari pertama ia bertugas setelah menerima SK pengangkatan ASN yang telah dilegalisir.
Namun, kebahagiaan itu sirna seketika saat petugas memeriksa berkas yang dibawanya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, menemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tertera di SK tersebut. Setelah diverifikasi, dipastikan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik: Kepala BKPSDM Agung Endro Utomo Melapor ke Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban penipuan ini diduga mencapai belasan orang. Para pelaku menjanjikan kelulusan seleksi PNS dengan syarat korban menyetorkan uang pelicin.
Nilai yang diminta pun tidak main-main, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta per orang. Sebagai imbalannya, korban diberikan SK pengangkatan palsu dengan lokasi penempatan yang berbeda-beda di lingkungan Pemkab Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan meminta para korban lainnya untuk segera melapor secara resmi agar penyidikan dapat diproses lebih cepat.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, juga telah mengambil langkah tegas. Pihak Pemkab Gresik secara resmi telah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Gresik.
"Kami sangat prihatin. Pemerintah Kabupaten Gresik sudah melaporkan terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen SK tersebut. Kami juga membuka posko pengaduan di BKSDA bagi warga yang mungkin menjadi korban lainnya," ujar Fandi Akhmad Yani dalam wawancara di Kompas TV.
Baca juga: Kronologi Kasus ASN Palsu di Gresik Terungkap, Korban Bertambah 14 Orang
Bupati Gresik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran menjadi PNS melalui jalur belakang atau dengan membayar sejumlah uang.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN (PNS maupun PPPK) memiliki prosedur resmi, termasuk syarat pengalaman kerja minimal dua tahun bagi tenaga honorer dan melalui sistem tes yang transparan dari BKN.
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Ikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku utama di balik sindikat SK PNS palsu ini.