Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan

Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penimbunan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

“Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan,” kata Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno di Lumajang, Sabtu.

Suwarno menjelaskan penyidik masih mendalami status para saksi, apakah sebagai pemilik pangkalan atau bagian dari agen distribusi. Identitas lengkap para saksi, lanjut dia, akan disampaikan kemudian.

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait kelangkaan elpiji bersubsidi di pasaran.

"Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.

Polres Lumajang, kata dia, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi elpiji bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku penimbunan elpiji bersubsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menutup salah satu pangkalan elpiji di Desa Jarit setelah ditemukan hampir 1.000 tabung elpiji tersimpan, melebihi batas ketentuan yang hanya memperbolehkan penyimpanan sebanyak 200 tabung.

Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penimbunan yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

“Kami menduga ada oknum agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kelangkaan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Indah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi elpiji, seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan dan penimbunan.