Akan Diterapkan Menkeu Purbaya, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Pedagang Online agar Tetap Cuan
Putra Dewangga Candra Seta April 12, 2026 01:32 AM

 

SURYA.co.id – Wajah bisnis digital Indonesia akan memasuki babak baru.

Pemerintah mulai mepertimbangkan skema pemungutan pajak langsung melalui platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.

Kebijakan ini didorong oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital agar lebih adil dan transparan.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4), dikutip SURYA.co.id dari Kontan.

Jika tren ekonomi terus membaik pada kuartal II-2026, kebijakan ini akan semakin dimatangkan dan diterapkan secara luas.

"Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," katanya.

HARGA BBM STABIL - Foto Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang diambil dari database tribunnews. Menkeu Purbaya memastikan harga BBM subsidi satbil hingga akhir 2026.
HARGA BBM STABIL - Foto Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang diambil dari database tribunnews. Menkeu Purbaya memastikan harga BBM subsidi satbil hingga akhir 2026. (tribunnews)

Masalahnya, bagi banyak seller, pajak masih dianggap sebagai “beban tambahan” yang menggerus profit.

Padahal, jika dipahami dengan benar, pajak justru menjadi tanda bahwa bisnis Anda sudah naik level, lebih kredibel, legal, dan siap berkembang.

Mekanisme ‘Potong Otomatis’ di Kuartal II-2026

Rencananya mulai pertengahan tahun 2026, marketplace tidak lagi sekadar platform jualan, mereka juga berperan sebagai pemungut pajak (withholding tax).

Artinya:

  • Pajak akan langsung dipotong otomatis dari transaksi
  • Seller menerima saldo bersih di dashboard
  • Tidak perlu setor manual seperti sebelumnya

Jenis Pajak yang Berlaku:

  1. PPh Final 0,5 % (UMKM)
  • Dikenakan dari omzet (peredaran bruto)
  • Mengacu pada PMK No. 37 Tahun 2025
  • Berlaku untuk seller dengan omzet di atas batas tertentu

2. PPN 12 %

  • Dikenakan pada biaya layanan platform (admin fee)
  • Bukan langsung dari omzet penjualan

Kebijakan ini juga diambil untuk merespons keluhan membanjirnya produk impor, terutama dari Tiongkok, yang dinilai mengganggu pasar lokal.

Simulasi Perhitungan Pendapatan Seller

Ilustrasi belanja lewat online
Ilustrasi belanja lewat online (kompas.com)

Agar lebih jelas, berikut contoh sederhana:

Contoh:

Harga produk: Rp100.000

Terjual: 100 pcs

Omzet: Rp10.000.000

Perhitungan:

PPh Final 0,5 % → Rp50.000
Biaya admin marketplace (misal 5 % ) → Rp500.000
PPN 12?ri biaya admin → Rp60.000

Total potongan: Rp50.000 + Rp500.000 + Rp60.000 = Rp610.000

Saldo bersih diterima seller: Rp10.000.000 – Rp610.000 = Rp9.390.000

Inilah yang disebut sistem net income otomatis.

Strategi ‘Pricing’ agar Margin Tetap Aman

Agar tidak rugi, seller perlu mulai beradaptasi dengan strategi berikut:

1. Penyesuaian Harga Secara Bertahap

Hindari menaikkan harga secara drastis. Gunakan strategi:

  • Bundling produk
  • Diskon terselubung
  • Penyesuaian bertahap

2. Efisiensi Operasional

Cari celah penghematan:

  • Gunakan packaging lebih efisien
  • Negosiasi supplier
  • Kurangi biaya tidak penting

3. Segera Update NPWP

Ini krusial. Seller tanpa NPWP berpotensi dikenakan pajak lebih tinggi.

Pastikan data pajak sudah terdaftar di marketplace.

Batas Omzet Bebas Pajak (PTKP UMKM)

Kabar baik untuk seller kecil.

Omzet hingga Rp500 juta/tahun → BEBAS PPh

Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM.

Syaratnya:

Harus mengajukan surat pernyataan omzet ke marketplace

Jika omzet melewati Rp500 juta:

  • Wajib update status
  • Pajak mulai dikenakan otomatis

Menjadi Seller yang ‘Melek’ Pajak di 2026

Pajak marketplace bukan untuk mematikan UMKM.

Justru sebaliknya, ini adalah langkah pemerintah untuk:

  • Menciptakan persaingan adil dengan toko offline
  • Menata ekosistem digital
  • Meningkatkan kredibilitas pelaku usaha.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.