SURYA.co.id – Wajah bisnis digital Indonesia akan memasuki babak baru.
Pemerintah mulai mepertimbangkan skema pemungutan pajak langsung melalui platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.
Kebijakan ini didorong oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital agar lebih adil dan transparan.
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4), dikutip SURYA.co.id dari Kontan.
Jika tren ekonomi terus membaik pada kuartal II-2026, kebijakan ini akan semakin dimatangkan dan diterapkan secara luas.
"Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," katanya.
Masalahnya, bagi banyak seller, pajak masih dianggap sebagai “beban tambahan” yang menggerus profit.
Padahal, jika dipahami dengan benar, pajak justru menjadi tanda bahwa bisnis Anda sudah naik level, lebih kredibel, legal, dan siap berkembang.
Rencananya mulai pertengahan tahun 2026, marketplace tidak lagi sekadar platform jualan, mereka juga berperan sebagai pemungut pajak (withholding tax).
Artinya:
Jenis Pajak yang Berlaku:
2. PPN 12 %
Kebijakan ini juga diambil untuk merespons keluhan membanjirnya produk impor, terutama dari Tiongkok, yang dinilai mengganggu pasar lokal.
Agar lebih jelas, berikut contoh sederhana:
Contoh:
Harga produk: Rp100.000
Terjual: 100 pcs
Omzet: Rp10.000.000
Perhitungan:
PPh Final 0,5 % → Rp50.000
Biaya admin marketplace (misal 5 % ) → Rp500.000
PPN 12?ri biaya admin → Rp60.000
Total potongan: Rp50.000 + Rp500.000 + Rp60.000 = Rp610.000
Saldo bersih diterima seller: Rp10.000.000 – Rp610.000 = Rp9.390.000
Inilah yang disebut sistem net income otomatis.
Agar tidak rugi, seller perlu mulai beradaptasi dengan strategi berikut:
1. Penyesuaian Harga Secara Bertahap
Hindari menaikkan harga secara drastis. Gunakan strategi:
2. Efisiensi Operasional
Cari celah penghematan:
3. Segera Update NPWP
Ini krusial. Seller tanpa NPWP berpotensi dikenakan pajak lebih tinggi.
Pastikan data pajak sudah terdaftar di marketplace.
Kabar baik untuk seller kecil.
Omzet hingga Rp500 juta/tahun → BEBAS PPh
Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM.
Syaratnya:
Harus mengajukan surat pernyataan omzet ke marketplace
Jika omzet melewati Rp500 juta:
Pajak marketplace bukan untuk mematikan UMKM.
Justru sebaliknya, ini adalah langkah pemerintah untuk: