Update OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Tersangka, Modus Pemerasan Rp 5 Miliar Terungkap
faridmukarrom April 12, 2026 06:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Penindakan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. Kali ini, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 10 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan uang kepada para pejabat dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu beberapa bulan.

Baca juga: Tampang Gatut Sunu Wibowo Saat Resmi Ditahan KPK, Ucap “Mohon Maaf” Sebelum Masuk Mobil Tahanan

“Total permintaan tersebut sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Praktik ini menunjukkan adanya pola terstruktur dalam pengumpulan dana dari para pejabat daerah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp335 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil pemerasan.

Sejumlah pihak juga diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2026) dini hari, Gatut tampak keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Mohon maaf,” ucapnya.

Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius, terutama ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.