TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Nama Gatut Sunu Wibowo menjadi sorotan nasional setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Gatut akhirnya buka suara dengan menyampaikan permohonan maaf singkat sebelum digiring ke mobil tahanan.
“Mohon maaf,” ucapnya kepada awak media.
Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2026) pukul 00.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, menandai status resminya sebagai tersangka.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Modus Pemerasan: Tekan Bawahan dengan Surat Pengunduran Diri
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap modus yang tergolong sistematis. Gatut diduga memaksa sejumlah pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Jika pejabat tidak patuh, surat itu bisa digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Dengan cara ini, Gatut diduga meminta setoran kepada sedikitnya 16 kepala OPD dan pejabat lainnya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total target mencapai Rp5 miliar.
Uang Miliaran untuk Gaya Hidup
Dari praktik tersebut, KPK menduga Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan.
Selain itu, dana tersebut juga diduga mengalir sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.
Tak hanya itu, Gatut juga disinyalir ikut mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan pemenang lelang di RSUD.
OTT Berawal dari Transaksi Rp335 Juta
Kasus ini terungkap setelah tim KPK mendeteksi penyerahan uang tunai sebesar Rp335,4 juta dari seorang staf kepada ajudan bupati.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran yang diminta.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 18 orang, sebelum akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta beserta barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(tribunmataraman.com)