Walikota Samarinda Nilai Kebijakan Sekprov Langgar Aturan dan Berisiko pada Layanan Warga Miskin
Samir Paturusi April 12, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Polemik pembiayaan iuran BPJS bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur kian memanas menyusul terbitnya surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026.

Surat tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini langsung mendapat respons dari Pemerintah Kota Samarinda.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar regulasi dan mengancam keberlangsungan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal daerah, melainkan pada prosedur dan dasar hukum kebijakan. 

Baca juga: 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN

“Kami tidak menolak secara utuh, tetapi untuk kondisi saat ini kami belum bisa menerima. Jika dibahas sebelum pengesahan APBD dengan argumentasi yang jelas, tentu bisa dipertimbangkan,” ujarnya saat ditemui di Universitas 17 Agustus Samarinda.

Ia menyoroti waktu penerbitan kebijakan yang dinilai tidak tepat karena muncul setelah APBD disahkan.

Kondisi tersebut, kata dia, menyulitkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran tanpa mengganggu pos belanja lain.

Lebih lanjut, Andi Harun mengungkapkan sekitar 49.742 warga tidak mampu di Samarinda berpotensi kehilangan jaminan layanan kesehatan jika kebijakan itu diterapkan tanpa mekanisme transisi yang jelas.

“Ini menyangkut rakyat kecil. Risiko gagal layanan harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Pemkot Samarinda menilai kebijakan Sekprov bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan peran gubernur dalam menjamin keberlangsungan program JKN.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Redistribusi JKN Pemprov Kaltim

Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada pemerintah provinsi.

Andi Harun mendorong agar persoalan ini dibahas melalui forum terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pelayanan kepada masyarakat miskin tidak boleh berhenti. Itu prinsip yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.