TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT) untuk kuartal II tahun 2026.
Penyaluran bansos yang dimulai sejak 10 April 2026 ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau segera mengecek status penerima secara online menggunakan data KTP.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan instansinya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyepakati percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair Mulai Pekan Kedua April, Cek Lewat NIK KTP
"Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi, alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya," katanya dalam siaran Kemensos, Rabu (1/4) kemarin.
"Jadi, setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya."
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membenarkan percepatan ini. Pihaknya mengonsolidasi data agar siap menjadi basis penyaluran bansos.
"Untuk kemudian nanti menjadi basis bagi Pak Mensos menyalurkan Bansos di triwulan kedua,” kata Amalia.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai data e-KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode captcha
5. Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta informasi pencairan.
Program Sembako atau BPNT memberikan bantuan sebesar:
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima.
Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima:
Semua bantuan ini diberikan per triwulan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Cara Update Data DTSEN Supaya Peluang Dapat Bansos Lebih Besar, Cek Panduan Lengkap
Meski dijadwalkan cair mulai 10 April 2026, pencairan bansos tidak selalu dilakukan serentak.
Hal ini disebabkan jumlah penerima yang besar serta proses distribusi di berbagai daerah.