TRIBUNKALTIM.CO - Partai Gerindra menegaskan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026), belum resmi tercatat sebagai kader partai.
OTT adalah operasi penindakan langsung oleh KPK terhadap pelaku korupsi yang tertangkap saat melakukan transaksi atau tindakan melawan hukum.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa saat mengikuti Pilkada 2024, Gatut diusung oleh sejumlah partai politik.
Baca juga: 7 Fakta Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK, Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Namun, ia belum terdaftar sebagai kader Gerindra.
“Baru setelah jadi bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” kata Dasco dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Dasco menambahkan, kader Gerindra yang sebenarnya adalah Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
“Yang kader Gerindra asli adalah wakil bupatinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua OKK (Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) DPD Gerindra Jawa Timur, Hidayat menegaskan, meski Gatut sudah mendaftar, ia masih belum resmi bergabung sebagai kader Gerindra.
“Masih belum (terdaftar sebagai kader Gerindra),” kata Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Namun Hidayat mengakui, sebelum terjaring OTT KPK, Gatut sempat akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat.
Sayangnya pendaftaran Gatut ke Gerindra harus terhalang restu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya buka suara dengan melontarkan permohonan maaf sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan.
Gatut resmi ditahan usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Minggu (12/4/2026) dini hari pukul 00.18 WIB.
Ia keluar usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Gatut terpantau telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan yang digelangi borgol.
Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.
"Mohon maaf," ucap Gatut sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: 16 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Tulungagung, Termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kasus ini mengungkap modus operandi pemerasan yang cukup rapi di mana Gatut secara sengaja menekan para bawahannya.
Praktik culas tersebut bermula sesaat setelah ia melantik sejumlah pejabat.
Gatut memaksa mereka untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal.
Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata untuk menyandera para pejabat agar loyal; jika berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Bermodalkan ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total target mencapai Rp 5 miliar.
Besaran pungli bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain memeras secara langsung, penagihan juga dilakukan melalui perantara ajudannya layaknya menagih utang.
Gatut bahkan mengakali APBD dengan menggeser alokasi dana OPD dan meminta potongan jatah hingga 50 persen sebelum dana resmi turun.
Dari total target tersebut, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar.
Mirisnya, uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya.
Dana tersebut dipakai untuk membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Tidak hanya itu, Gatut juga disinyalir cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengatur pemenang lelang di RSUD.
Terbongkarnya skandal ini berawal dari deteksi tim KPK atas pergerakan penyerahan uang tunai senilai Rp 335,4 juta dari seorang staf pejabat kepada ajudan bupati yang dipastikan sebagai realisasi jatah setoran.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang, sebelum akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta beserta barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)