TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola tidak lazim berupa penggunaan “surat sakti” pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Temuan ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem birokrasi secara sistematis.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat yang baru dilantik diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan sekaligus dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Update OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Tersangka, Modus Pemerasan Rp 5 Miliar Terungkap
Namun, surat tersebut tidak diisi tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan.
“Surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ujar Asep.
Kondisi ini membuat pejabat berada dalam posisi sangat rentan. Surat tersebut sewaktu-waktu dapat “diaktifkan” dengan menambahkan tanggal, sehingga terlihat seolah-olah pengunduran diri dilakukan secara sukarela.
Oleh sebab itu para kepala OPD disebut diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.
Mereka yang tidak memenuhi permintaan tersebut berada dalam posisi terancam.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Dalam kondisi tertekan, sejumlah pejabat bahkan disebut harus meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kronologi OTT
Sementara itu kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti, termasuk uang tunai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Saat ditanya awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat:
“Mohon maaf.”
(tribunmataraman.com)