Kasus Bayi Nyaris Tertukar, Perawat RSGS Bandung Hanya Disanksi Pindah Bagian, Sulit Dipidanakan?
ninda iswara April 12, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus bayi yang nyaris dibawa orang lain di Rumah Sakit Hasan Sadikin langsung menyita perhatian publik dan memicu kekhawatiran luas.

Peristiwa yang dialami Nina Soleha (27) itu tak hanya menyentuh sisi emosional, tetapi juga membuka diskusi tentang keamanan dan layanan kesehatan.

Sorotan kemudian mengarah pada penerapan SOP rumah sakit serta sejauh mana pengawasan terhadap pasien dan keluarga dijalankan.

Dalam perspektif hukum, pandangan berbeda muncul dari kalangan akademisi yang mencoba melihat kasus ini secara lebih objektif.

Pakar hukum dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, menilai kejadian tersebut belum tentu masuk kategori pidana.

Baca juga: Kemenkes Sebut Perawat yang Hampir Buat Bayi Tertukar Hanya Khilaf, Sibuk Urus Administrasi & Lalai

Ia menegaskan bahwa suatu perbuatan harus memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea agar bisa diproses secara hukum pidana.

Tanpa adanya bukti niat jahat, sebuah tindakan belum tentu dapat langsung diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum.

Pendekatan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa yang sensitif.

"Kalau dilihat dari aspek hukum, tampaknya sih belum masuk ke wilayah hukum pidana. Walaupun perlu juga dibuktikan sampai jauh mana perbuatan menyerahkan bayi kepada orang lain itu," ujarnya, Jumat (10/4/2026) dikutip dari TribunJabar.id.

Dengan demikian, kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar jelas posisi hukumnya sekaligus menjadi evaluasi bagi sistem pelayanan rumah sakit.

Apakah kasus ini masuk ranah pidana?

Menurut Nandang, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terdapat unsur niat jahat, keterlibatan dalam jaringan tertentu, atau adanya keuntungan yang diperoleh.

"Kalau ditemukan unsur-unsur bahwa ini merupakan bagian dari jaringan yang dulu juga sempat ada ditemukan adanya suatu jaringan jual beli bayi, mungkin patut juga dipidana. Tapi nampaknya ini lebih kepada kelalaian dari si petugas perawat atau suster itu," kata Nandang.

Ia menilai, tanpa adanya indikasi tersebut, peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai kelalaian.

"Ini lebih kepada kelalaian, ceroboh, dan sembrono. Tidak bisa serta-merta mengambil keputusan karena ini menyangkut kepentingan orang lain," ucapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Nandang menilai sanksi administratif lebih relevan dibandingkan pidana. 

"Kalau berulang-ulang sudah lebih dari satu kali, mungkin diberhentikan juga, tidak ada masalah atau kalau enggak ya sebagai efek jera, dipindahkan ke tempat-tempat yang tidak terlalu menimbulkan risiko," katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak penerima bayi diduga bukan bagian dari jaringan kriminal, melainkan sesama orang tua yang sedang menunggu bayinya.

"Kalau tidak ditemukan bahwa dia (pelaku) memperoleh keuntungan, mendapat imbalan dan lain-lain nampaknya susah juga untuk menyeret atau mengkategorikan itu tindak pidana," ujarnya.

Senada dengan Nandang, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut menilai bahwa konteks pihak yang membawa bayi menjadi faktor penting dalam menentukan kategori hukum.

"Tetapi jika yang membawa itu memang juga mempunyai anak yang dilahirkan di RS itu maka masuk akal dan beralasan untuk disebut tertukar," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa jika pihak yang membawa bayi tidak memiliki keterkaitan dengan proses kelahiran di rumah sakit tersebut atau ada bukti lain yang mengarah pidana, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Tetapi jika yang membawa itu sama sekali tidak berkaitan dengan kelahiran anak di RS yang bersangkutan, maka bisa dikategorikan sebagai pencurian anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 30 juta bagi pelaku.

Apa penjelasan dari Kementerian Kesehatan?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait kepatuhan terhadap SOP.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan bahwa kejadian bermula saat orang tua bayi menitipkan anaknya kepada tenaga kesehatan karena sedang mengurus administrasi.

"Dan tenaga kesehatan di situ kan memang tugasnya tidak hanya menangani bayi secara khusus, dia di poli anak dan memang akhirnya pekerjaannya pun jadi agak terganggu dengan anda penitipan tersebut," katanya.

Saat ibu bayi kembali, terjadi kekeliruan dalam penyerahan.

"Kemudian ketika ibu tersebut kembali untuk mengambil anaknya, entah karena nakes tersebut lupa atau karena lain hal, sehingga tidak sengaja dititipkan ke orang lain," ujarnya.

Kemenkes menegaskan tidak ada unsur kriminal dalam kejadian tersebut.

"Jadi tidak ada maksud untuk hal-hal di luar itu, yang ada penculikan atau kejahatan, itu tidak ada maksud itu, memang itu sebenarnya kekhilafan saja yang terjadi dari perawat di sana," kata Aji.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menitipkan bayi tanpa prosedur yang jelas.

"Memang ada sedikit kesalahpahaman saja di lapangan dan ini sudah diselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Siapa Perawat Senior di RSHS Bandung yang Hampir Buat Bayi Tertukar? Terancam Pemecatan Permanen

BAYI TERTUKAR BANDUNG - Nina Saleha (27) didampingi ibu dan bayinya saat ditemui di kediamannya, di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026)
BAYI TERTUKAR BANDUNG - Nina Saleha (27) didampingi ibu dan bayinya saat ditemui di kediamannya, di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026) (Tribun Trends/KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)

Bagaimana langkah yang diambil pihak rumah sakit?

Manajemen RSHS Bandung telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara perawat yang bertugas saat kejadian.

Direktur Utama RSHS Rahim Finata Marsidi menyebutkan bahwa perawat tersebut telah dipindahkan dari pelayanan pasien.

"Perawatnya dinonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1," katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

"Iya, enggak ada unsur kriminal, perawatnya lagi banyak pasien di intensive care," ujarnya.

Pihak rumah sakit juga menyatakan siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan akan memperkuat pembinaan terhadap tenaga kesehatan.

"RSHS akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan lagi kepada para perawat terhadap kepatuhan melaksanakan SOP mengenai penyerahan bayi kepada orang tuanya, yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Bagaimana kronologi menurut keluarga pasien?

Nina Soleha mengungkap bahwa kejadian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah bayinya dirawat selama empat hari karena penyakit kuning.

Saat kembali ke ruang perawatan, ia mendapati bayinya tidak berada di inkubator.

"Saya cek ke inkubator, anak saya sudah tidak ada. Pas saya lihat lagi, ternyata bayi yang digendong itu memang anak saya," ujarnya.

Ia kemudian melihat seorang perempuan yang sebelumnya sempat berbincang dengannya sedang menggendong bayinya, sehingga memicu kepanikan.

Apa saja sorotan lain dalam kejadian ini?

Selain dugaan kelalaian tenaga medis, respons petugas di lokasi juga menjadi perhatian. Nina mengaku sempat diminta memberikan penilaian terhadap layanan rumah sakit di tengah situasi panik.

"Saya diminta kasih rating, saya kasih empat, lalu satpamnya malah pinjam HP saya dan diubah jadi bintang lima dengan kata-kata yang bagus," ungkapnya.

Ia juga menyoroti minimnya respons cepat saat meminta bantuan.

"Saya teriak sambil nangis, tapi saya malah disuruh diam jangan teriak oleh perawatnya," ucapnya.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.