Imigrasi Ranai Deportasi 2 WN Malaysia dari Natuna, Kedapatan Kerja Tanpa Izin di Selat Lampa
Mairi Nandarson April 12, 2026 11:23 AM

 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kerpi).

Keduanya masing-masing berinisial MF (42) dan F (29) yang merupakan warga asal Negeri Jiran Malaysia.

Mereka resmi di deportasi melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal kapal cepat dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia, pada Jumat (10/4/2026).

Deportasi itu dilakukan setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, membenarkan bahwa kedua WNA itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Ia mengungkap, bahwa kedua WN Malaysia itu awalnya masuk ke Indonesia melalui Batam sebelum ke Natuna, menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat.

“Izin tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan wisata. Kita sudah deportasi Jumat kemarin," ujarnya kepada tribunbatam.id, Minggu (12/4/2026).

Namun dalam praktiknya, petugas menemukan fakta berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya datang untuk memperbaiki sebuah kapal yang berada di daerah Selat Lampa.

Atas perbuatannya, MF dan F dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Wahyu menegaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga terhadap keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” katanya.

Tak hanya dideportasi, kedua WN Malaysia tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist.

Dengan demikian, keduanya tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum keimigrasian, khususnya yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kabupaten Natuna,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

“Ini juga sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa kedepan,” katanya.

(Tribunbatam.id/birrifikrudin).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.