Pembakaran 2 Pemuda Di Pelabuhan Benoa Bali Ungkap Sisi Kelam Kehidupan Dermaga, Narkoba Dan Dendam
Putu Dewi Adi Damayanthi April 12, 2026 11:20 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tragedi kemanusiaan yang melibatkan sesama pekerja di kawasan Pelabuhan Benoa mengungkap sisi kelam kehidupan dermaga, di mana perselisihan antar rekan kerja berujung pada aksi sadisme pembakaran hidup-hidup.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa kelima pelaku yang telah diringkus memiliki latar belakang sebagai pekerja kapal, meski belum berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tetap di suatu perusahaan.

"Ya, mereka kerja kapal tapi belum ABK tetap," ujar Kombes Pol. Leonardo saat menjelaskan latar belakang para tersangka di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu 11 April 2026.

Kelima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Meskipun statusnya masih pekerja lepas, para pelaku dan kedua korban, Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan, sebenarnya saling mengenal dan sering berinteraksi di lingkungan pelabuhan yang sama.

Baca juga: 2 Orang Dibakar di Pelabuhan Benoa Bali, Saksi Sebut Pelaku 7 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Bahkan, sebelum aksi keji itu terjadi, mereka sempat terlibat dalam lingkaran pergaulan yang sama.

Namun, kebersamaan di lingkungan kerja tersebut ternyata menyimpan bara dendam yang mendalam.

Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, bahwa motif utama dari aksi brutal ini adalah rasa sakit hati yang terpendam lama.

Para pelaku merasa sering diganggu oleh korban, yang puncaknya terjadi saat korban melontarkan ancaman pembunuhan melalui panggilan video sesaat sebelum kejadian.

"Alasan membakar karena emosi tadi. Sakit hati, emosi karena diajak berkelahi," tegas dia.

Kondisi psikologis para pekerja kapal ini semakin tidak terkendali karena pengaruh zat terlarang. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

Hal ini diduga kuat memicu hilangnya rasa kemanusiaan saat mereka mengeroyok korban menggunakan batu dan balok kayu, lalu secara sadis kembali ke lokasi untuk menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tak berdaya di selokan.

Atas tindakan yang melampaui batas tersebut, lingkaran pertemanan sesama pekerja dermaga ini kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Pihak kepolisian menjerat kelimanya dengan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena penganiayaan berat tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, para pelaku yang merupakan perantau asal Jawa Barat ini terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat saksi selamat sempat menyebutkan indikasi jumlah pelaku mencapai tujuh orang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.