TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 13 April hingga 18 April 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.
Berdasarkan informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini 12 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Pertamax Naik Lagi?
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:
-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.
-Hari Selasa di Terminal Kadugede.
-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.
-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.
-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.
-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini 10 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini 12 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Pertamax Naik Lagi?
Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.