BANGKAPOS.COM - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya.
Gatut ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu (11/4/2026) malam.
Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kena OTT KPK, Intip Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Capai Rp20,3 Miliar
Modus pemerasan terkait penempatan jabatan pada kepala OPD.
Tak cuma pada pejabat yang diperas, bupati juga meminta uang pada sejumlah OPD yang mendapat alokasi anggaran dari pemerintah.
OPD-OPD tersebut diperlakukan seolah memiliki utang sehingga menyerahkan uang kepada sang bupati.
Penyetoran uang dilakukan melalui ajudan bupati yang juga terjerat dalam pusaran kasus ini.
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Modus Bupati Peras Bawahan
Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.
Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.
Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD.
Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.
Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Sembunyi di Mobil
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sempat bersembunyi untuk menghindari penangkapan pada Jumat (10/4/2026) petang.
Saat itu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengepung Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Tim penyidik KPK yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa.
Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso merupakan sebuah kompleks bangunan berjenis pendhapa yang terletak di sebelah utara alun-alun kota Tulungagung.
Kompleks gedung ini digunakan sebagai kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Gatut yang mengetahui ada tim KPK berusaha sembunyi di dalam mobil di area Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Melansir Suryamalang.com, suasana penangkapan berlangsung sangat tegang.
Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.
Ajudan Sempat Berbohong
Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di dalam area pendapa.
Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.
Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh.
Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.
"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).
Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.
Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.
12 Pejabat Termasuk Adik Kandung Bupati Diangkut
Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.
KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada awalnya tim penindakan mengamankan belasan orang di daerah untuk diperiksa, sebelum sebagian besar diterbangkan ke ibu kota guna pendalaman lebih lanjut.
"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Budi merinci bahwa proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga gelombang.
Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo telah tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB.
Setelahnya, penyidik menyusul membawa rombongan lain pada siang hari.
"Siang ini, tahap kedua tim membawa 11 orang, dan tahap ketiga membawa 1 orang," ungkap Budi menjelaskan kronologi kedatangan para pihak yang diamankan.
Terkait latar belakang mereka, Budi menyebutkan rombongan tersebut terdiri dari kepala daerah, aparatur pemerintahan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta pihak swasta atau pihak lainnya.
Selain mengamankan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial dari lokasi OTT.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dengan nominal fantastis.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut.
"Ada uang ratusan juta rupiah," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan operasi tangap tangan alias OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya.
"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.
Berikut daftar nama adik Bupati dan pejabat Pemkab Tulungagung yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:
1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto,
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo.
(Suryamakang.com/Tribunnews.com/Kompas.com)