TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi baru berupa pemerasan pejabat daerah yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Gatut diduga memaksa para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai "senjata" untuk menagih setoran uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat sakti tersebut digunakan untuk mengontrol para pejabat agar mengikuti keinginan Bupati.
Jika permintaan uang tidak dipenuhi, surat pengunduran diri tersebut akan langsung diterbitkan seolah-olah pejabat tersebut yang meminta mundur secara sukarela, baik dari jabatan maupun status ASN.
"Ini temuan baru bagi kami, dari awal memang sudah dikunci. Mau menolak berarti hari itu juga bisa diberhentikan atau dianggap mundur. Pejabat kita buat sangat resah dengan praktik ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut memeras para Kepala OPD menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sehingga para pejabat terpaksa menyiapkan uang yang diminta bupati.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Selain Bupati Gatut, KPK juga menetapkan dan menahan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. YOG disebut rutin melakukan penagihan uang kepada 16 OPD, bahkan hingga tiga kali seminggu, dengan perlakuan layaknya menagih utang.
Baca juga: OTT Kabupaten Tulungagung: KPK Boyong Bupati Gatut Sunu dan 12 Orang Lainnya ke Jakarta, Sita Uang
Targetkan Setoran hingga Rp 5 M
Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar. Hingga dilakukan penangkapan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 2,8 miliar.
Tak hanya pemerasan, Gatut juga diduga mencampuri urusan anggaran dengan meminta jatah hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran OPD sebelum dana tersebut dicairkan.
Uang haram ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan, jamuan makan, hingga pembelian barang pribadi seperti sepatu dan jam tangan.
"Tersangka juga diduga mengatur pemenangan vendor tertentu untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan pengamanan," tambah Asep.
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Kepala Dinas dan Berkas Penting Diamanka
Terkait OTT KPK di Tulungagung:
Tersangka: Gatut Sunu Wibowo (Bupati) dan Dwi Yoga Ambal (Ajudan).
Masa Penahanan: 11 - 30 April 2026.
Nilai Temuan: Rp 2,7 miliar terkumpul (dari target Rp 5 miliar).
Modus: Surat pengunduran diri tanpa tanggal, pemotongan anggaran 50 persen, dan pengaturan vendor RSUD.
Landasan Hukum: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
(haryanti/robertus/kps)