Surat Terbuka untuk Presiden, Nikita Mirzani Sentil Rekam Jejak Hakim Agung yang Tolak Kasasinya
Achmad Maudhody April 12, 2026 11:46 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tulis surat terbuka untuk Presiden, Nikita Mirzani sentil rekam jejak Hakim Agung yang menolak kasasinya.

Artis Nikita Mirzani kini meratapi nasibnya yang dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun.

Hukuman itu merupakan buntut dari terbuktinya pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan sang artis terhadap pengusaha Reza Gladys.

Sederet upaya hukum yang dilakukan mulai dari banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung tak membuahkan hasil.

Setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonan kasasi yang diajukan juga tak dikabulkan oleh Mahkamah Agung. 

Nyaris kehabisan opsi upaya hukum, kini Nikita mencolek akun Presiden RI, Prabowo Subianto.

Lewat unggahannya di akun instagram, @nikitamirzanimawardi_172, ibu tiga anak itu menyampaikan surat terbuka untuk orang nomor satu di Indonesia itu.

Ia meminta keadilan yang dinilainya tak didapatkan dari proses hukum di Pengadilan.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip, Minggu (12/4/2026).

Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.

Niki menyebut Ronald Tannur yang terbukti menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.

Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.

"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya. 

Baca juga: Tantangan Terbesar Ratu Felisha Hadapi Oki Rengga Selama Syuting Film, Botox di Wajah Jadi Pemicu

Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.

Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.

"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.

Niki menganggap vonis yang dibacakan okeh Hakin Susilo dalam kasusnya sama saja membuat hukum di negara Indonesia buta, karena membela koruptor dan menjerat seorang ibu rumah tangga.

"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.

"Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika? Kami melihat sebuah anomali yang mencederai akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, SH., MH," tambahnya.

Niki masih tidak menyangka kalau dirinya harus mendekam enam tahun di penjara, atas masalah yang sama sekali tidak merugikan negara.

"Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani meminta para penegak hukum untuk menggunakan nuraninya, guna menanggapi kasusnya dengan Reza Gladys.

"Di mana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," tulisnya.

"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa. namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum," tambahnya. 

Nikita Mirzani meminta Prabowo Subianto menanggapi adanya terbukanya, agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai penegak hukum di negeri ini.

"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tulisnya.

Penyakit Nikita Mirzani Kambuh di Sel Tahanan

Usai proses kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kondisi kesehatan Nikita Mirzani dikabarkan menurun di penjara.

Nikita Mirzani dikabarkan jatuh sakit di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kabar sakitnya Nikita Mirzani dibenarkan oleh tim penasehat hukum, Galih Rakasiwi.

"Kalau sakit itu benar ya, Nikita sakit gigi di penjara. Jadi sakitnya kambuh lagi," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, idkutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/3/2026).

Galih sudah menemui Nikita Mirzani, bahkan ia juga sudah mengurus surat perizinan untuk berobat ke rumah sakit.

Wanita yang akrab disapa Niki itu diizinkan untuk berobat ke rumah sakit agar sakit giginya sembuh.

"Tapi dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan Kejaksaan. Sudah dibawa kesana dan ditangani cuma tidak sembuh," ucapnya.

Galih sedang mengurus perizinan ke Rutan Pondok Bambu, agar ibu tiga anak ini bisa berobat di rumah sakit yang biasa mengobatinya.

"Karena Niki juga punya dokter pegangan yang bisa menyembuhkan dirinya. Ini suratnya lagi kami urus tapi belum keluar," jelasnya.

Galih membantah kalau sakit gigi Nikita Mirzani, usai mendengar putusan MA yang menolak kasasinya.

"Bukan karena itu ya. Justru kami dapat kabar putusan MA saat kami sedang berada di rumah sakit sedang berobat, sebelum diputuskan memang sudah sakit," ujar Galih Rakasiwi. 

SAKIT KAMBUH - Potret Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025).
PENYAKIT KAMBUH - Potret Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.