Detik-detik Bupati Gatut Sunu Wibowo & Pejabat Tulungagung Kena OTT KPK: 13 Orang Diperiksa Intensif
Eri Ariyanto April 12, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah.

Kali ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi informasi kuat terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tim penyidik bergerak cepat dan senyap, mengamankan para pihak di beberapa lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen penting turut disita guna memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini diduga melibatkan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan daerah.

Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi Gatut Sunu Wibowo sebagai kepala daerah aktif.

KPK pun menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Baca juga: Deretan Kepala Daerah Kena OTT KPK, Terbaru Bupati Tulungagung Gatut Sunu & Bupati Cilacap Syamsul

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pejabat daerah dalam OTT, pada Jumat (10/4/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, operasi senyap itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Asep mengatakan, setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, tim KPK selanjutnya melakukan pengumpulan bahan tambahan.

“Setelah mendapat kecukupan informasi, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Tulungagung,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengatakan, pada Jumat malam, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.

Ia mengatakan, penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut Sunu Wibowo melalui perantara ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi 'jatah' dari permintaan GSW (Gatut Sunu Wibowo) kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar dia.

Dalam perjalanannya, Asep mengatakan, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Tiga belas orang yang dibawa ke Jakarta di antaranya:

- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo;

- Ajudannya Dwi Yoga Ambal;

- Erwin Novianto selaku Kadis PUPR Tulungagung;

- Hartono selaku Kepala BPKAD Tulungagung;

- Yulius Rama Isworo selaku Kabag Umum Setda Tulungagung;

- Suyanto selaku Kadis Pertanian Tulungagung;

- Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung;

- Agus Prijanto selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung;

- Muhamad Ardian Candra selaku Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung;

- Reni Prasetiawati Ika selaku Kadis Sosial Tulungagung;

- Oki selaku staf Yulius;

- Jatmiko adik kandung Bupati Tulungagung; dan

- Sugeng selaku ajudan Bupati Tulungagung.

OTT KPK - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dok./Kompas.com)

Sita Rp 335,4 juta dan 4 sepatu Louis Vuitton

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Dalam perkara ini, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.

Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD.

Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan sekuriti.

Tetapkan 2 tersangka

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada Sabtu malam.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.