Peran Dwi Yoga Ambal Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Peras Kepala OPD, Kini jadi Tersangka
M Zulkodri April 12, 2026 02:22 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 April 2026.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kehilangan jejak Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Namun, hal itu tak berlangsung lama setelah penyidik KPK menekan ajudan Bupati Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal.

Awalnya ketika ditanya penyidik KPK, Dwi Yoga Ambal sempat mengaku tidak mengetahui posisi Gatut Sunu.

Baca juga: Sosok Ahmad Baharudin, Wabup Tulungagung Pernah Kritik Bupati Gatut Sunu, Singgung Dugaan Nepotisme

Informasi tersebut didapatkan reporter SURYAMALANG.COM dari sumber internal pendapa.

Sumber itu menyebut, ada 2 mobil KPK masuk ke pendapa membawa Kabag Umum, Yulius Rama Isworo.

Di area pendapa, tim KPK mendapati ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan mengaku tidak tahu," ujar W, sumber SURYAMALANG.COM, Sabtu (11/4/2026).

Personel KPK sempat menekan Dwi Yoga hingga membuatnya mau menunjukkan kebenaran Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Menurut W, bupati saat itu bersembunyi di dalam mobil yang ada di garasi.

Sesuai petunjuk itu personel KPK menemukan Gatut Sunu.

"Jadi 3 orang, bupati, Yulius sama ajudan. Lalu bupati diminta menghubungi Sekda," tutur W. 

Peran Dwi Yoga Ambal

Dwi Yoga Ambal adalah ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Ia juga menjadi tangan kanan sang bupati.

Nama Dwi Yoga Ambal jadi sorotan usai terseret dalam pusaran korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung tak hanya menyeret nama Bupati Gatut Sunu Wibowo, tetapi juga mengungkap peran krusial ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ajudan bupati ini diduga tidak sekadar menjalankan tugas pendamping, melainkan menjadi figur penting dalam mekanisme penagihan dana dari para pejabat.

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Dwi Yoga Ambal berperan sebagai perantara sekaligus penagih setoran dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia disebut mencatat jumlah “utang” masing-masing pejabat, lalu secara aktif melakukan penagihan sesuai instruksi.

“Dalam proses pengumpulan, ajudan diperintahkan untuk terus menagih kepada para OPD,” ungkap Asep.

Baca juga: Pak Tarno Ingin Nikah Lagi, Ngaku Dapat Kenalan Lebih Muda, Lisa Karlina Istri Ke-5 Ikhlas

Peran ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak berjalan sporadis, melainkan dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Ajudan menjadi bagian dari rantai penting yang memastikan aliran dana tetap berjalan.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi.

Di antaranya, uang tunai sebesar Rp335 juta, dokumen dan barang elektronik hingga barang mewah seperti sepatu bermerek.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Sementara barang mewah diduga dibeli dari hasil pemerasan, bahkan disebut sebagai biaya yang dibebankan kepada OPD.

Temuan ini memperlihatkan bagaimana dana publik berpotensi diselewengkan hingga ke kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif.

Kronologi Gatut Sunu Kena OTT KPK

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat OPD dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat:

“Mohon maaf.”

Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut," kata Asep, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Surat tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.

Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.

Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Gatut dan Dwi Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Bangkapos.com/SuryaMalang.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.