137 ASN Bandung Dikenakan Sanksi TPP Setelah Teridentifikasi Langgar Ketentuan WFH
taryono April 12, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandung - Sebanyak 137 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung teridentifikasi melanggar ketentuan pelaksanaan Work From Home (WFH) yang sudah diatur Pemerintah Kota (Pemkot). 

Dalam hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN tersebut terbukti melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja, sebuah pelanggaran yang membuat Pemkot Bandung berencana untuk menindak tegas. 

Sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diterapkan kepada ASN yang melanggar ketentuan, sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin mengungkapkan bahwa dalam menjaga kedisiplinan ASN selama WFH, sistem presensi berbasis teknologi menjadi faktor utama. 

"Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat," ujarnya, Minggu (12/4/2026). 

Setiap ASN diwajibkan untuk melakukan presensi tiga kali sehari melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang terintegrasi dengan sistem geo-location, guna memastikan kehadiran yang transparan dan akuntabel. 

Teknologi ini juga memungkinkan pihak BKPSDM untuk mendeteksi potensi kecurangan dalam laporan lokasi kehadiran pegawai.

Menurut Evi, secara umum, pelaksanaan WFH di Pemkot Bandung berjalan baik. 

Sebagian besar ASN mampu beradaptasi dengan mekanisme kerja baru ini, berkat penerapan sistem presensi digital yang sebelumnya telah digunakan dalam skema kerja lainnya, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA). 

"Pelaksanaan WFH juga mayoritas menunjukkan hasil yang positif. ASN mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik," kata Evi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel. 

"Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun," ujar Farhan.

Farhan juga menambahkan, dengan penerapan sistem monitoring berbasis teknologi, akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas utama Pemkot Bandung. 

Ia menggarisbawahi pentingnya adaptasi ASN terhadap digitalisasi, yang diharapkan dapat membangun budaya kerja yang berbasis pada hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. 

"Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi. 

Meski demikian, WFH tidak akan mengurangi standar pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemkot Bandung.

sumber: Tribun Jabar

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.