Polda Metro Jaya Masih Kaji Permohonan Restorative Justice Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Satrio Sarwo Trengginas April 12, 2026 03:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan tersebut menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara secara damai.

"Ini kami sampaikan terkait tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (12/4/2026).

Budi menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice dapat diterapkan.

Salah satunya adalah kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara secara damai.

"Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ. Setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik," ujar Kabid Humas.

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," imbuh dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, angkat bicara terkait pertemuan antara kliennya dengan Rismon Sianipar di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan tersebut terjadi setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa pertemuan itu pada dasarnya merupakan silaturahmi sekaligus kesempatan bagi Rismon untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.

Menurut Yakup, dalam kesempatan tersebut Rismon secara terbuka menyampaikan penyesalan atas tudingan yang sebelumnya dilontarkan terkait keaslian ijazah Jokowi.

"Pada prinsipnya pertemuannya untuk bersilaturahmi dan Pak Rismon dalam kesempatan tersebut meminta maaf kepada Pak Jokowi atas tuduhannya terkait dengan ijazah Pak Jokowi," kata Yakup, Jumat (13/2/2026).

Yakup juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Rismon menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

"Beliau juga menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Pak Jokowi asli. Atas hal itu, Pak Jokowi juga menerima permintaan maaf tersebut," ungkap Yakup.

Yakup mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum Jokowi akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami selaku kuasa hukum akan meninformasikan kepada para penyidik mengenai hal ini untuk nanti dipertimbangkan oleh para penyidik selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan ini," jelas Yakup.

Berita terkait

  • Baca juga: Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar: Bohong
  • Baca juga: Isu Ijazah Jokowi, Ferdinand Hutahaean Sebut Jusuf Kalla Masuk "Jebakan Solo" Lewat Video AI
  • Baca juga: Diminta Jusuf Kalla Perlihatkan Ijazah Asli, Jokowi: Mestinya Menuduh yang Membuktikkan, Bukan Saya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.