TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya siswa SMPN 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) di lingkungan sekolah saat jam pelajaran masih berlangsung menyita perhatian publik.
Siswa berinisial WAP (14) tewas setelah diduga dianiaya oleh temannya sendiri pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Korban ditemukan tewas di depan kamar mandi sekolahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak mempunyai hak untuk tetap aman di setiap lingkungan, termasuk di sekolah yang harusnya jadi tempat ramah anak.
Seorang siswa berinisial DTP (14) pun ditetapkan jadi tersangka anak atas kasus ini.
Meski ditetapkan jadi tersangka, DTP tidak ditahan karena adanya jaminan dari orang tua pelaku dan ia juga masih di bawah umur.
Mengutip TribunSolo.com, DTP pun masih tetap mengikuti pelajaran sekolah.
Namun, DTP tidak datang langsung ke sekolah melainkan belajar secara daring atau online.
Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno mengatakan, pihaknya masih mengkaji pelanggaran yang terjadi sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Selama proses hukum berjalan, masih diberikan pembelajaran terhadap pelaku," kata Sukisno.
Selain itu, DTP juga belajar sambil didampingi oleh Polres Sragen.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Siswa SMP di Sragen: Tersangka Tidak Ditahan, Korban Alami Patah Tulang Tengkorak
"Tetap mendapatkan pendidikan secara daring atau tidak langsung dengan pendampingan Polres dan Tim PPA, jadi dia (DTP) masih berstatus pelajar, hingga putusan hakim diketuk dan inkrah," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Purwanti mengatakan, DTP tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.
"Pasca penetapan tersangka terhadap, DTP itu masih di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan, nanti ada pembimbingan dan kita terus mengikuti proses yang harus dilalui," kata Purwanti.
Pembelajaran dilakukan secara daring supaya pelaku tidak tertinggal dalam proses pendidikan, meski tengah berhadapan dengan hukum.
"Saat ini masih dalam status pelajar dan nanti agar tidak ketinggalan, pembelajaran pendidikan pelaku dilakukan secara daring dan memastikan hak anak masih terpenuhi," ujarnya.
Buntut dari tewasnya WAP, kepala sekolah dan sejumlah guru pun dipanggil Inspektorat.
Bahkan, mereka juga terancam terkena sanksi karena diduga lalai dalam pengawasan saat kejadian berlangsung.
Purwanti mengatakan, langkah tersebut merupakan arahan langsung dari bupati.
"Sesuai arahan Bupati Sragen, guru dan kepsek diberikan sanksi dari inspektorat," ujar Purwanti, dikutip dari TribunSolo.com.
Kepala sekolah dan sejumlah guru juga telah diperiksa.
Saat ditanya jenis sanksi apa yang diberikan, Purwanti masih belum bisa mengatakannya.
Baca juga: Kasus Siswa SMP Tewas: Kekerasan di Sragen dan Kena Ledakan Senapan Rakitan di Riau
"Namun saat ini masih proses pemeriksaan oleh inspektorat, dan sanksi akan diberikan oleh inspektorat," lanjut Purwanti.
Ia menambahkan, saat kejadian, sebagian besar guru berada di luar sekolah dan hanya sebagian yang berada di sekolah.
"Saat itu jumlah guru ada 13 orang, namun ada 5 guru yang bertugas masing-masing 3 menjadi Proktor dan teknisi PKA di lab sekolah, kemudian 2 guru masing-masing di luar sekolah, masing-masing satu ada rapat koordinasi FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) dan satu guru mendampingi lomba di Disarpus Sragen," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)