Modus Wanita Inisial TH Peras Ahmad Sahroni, Mengaku Suruhan Pimpinan KPK
Tommy Kurniawan April 12, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Modus pemerasan yang melibatkan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, setelah pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ketika Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR RI.

Di tengah agenda tersebut, pelaku datang menghampiri Sahroni dan sempat berbicara selama kurang lebih dua menit.

Dalam pertemuan singkat itu, pelaku mengaku membawa pesan dari pimpinan KPK untuk meminta uang sebesar Rp300 juta.

"Nyamperin langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta'. 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat'. Balik dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," terang Sahroni saat konferensi pers di kawasan Kebayoran, Sabtu (11/4/2026).

Usai rapat berakhir, pelaku kembali menghubungi Sahroni guna menagih permintaan uang tersebut.

Kontak dari pelaku tidak berhenti di situ, karena pada malam hari ia kembali menghubungi untuk menegaskan permintaan yang sama.

Menurut Sahroni, pelaku terus menekan dengan dalih bahwa uang tersebut diperlukan untuk operasional pimpinan KPK.

“Nah, tapi narasi orang jadi beda nih seolah-olah saya berperkara, padahal enggak ada. Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali enggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK,” ucap Sahroni.

Baca juga: Status Saksi Mahkota Rismon Sianipar di Tengah Laporan JK dan Isu Kerja Rodi

Baca juga: Ada Pengadaan Jasa EO Disorot di Anggaran MBG, Dadan Hindayana: Demi Memudahkan

Merasa janggal, Sahroni kemudian mengonfirmasi langsung informasi tersebut kepada pimpinan KPK pada sore harinya.

"Sore saya menyampaikan itu ke pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana bilang 'enggak bener', langsung gua bilang, 'tangkap nih kalau begini enggak bener'. Nah, akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses," ungkap Sahroni.

Dalam upaya menjebak pelaku, Sahroni mengaku sengaja memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari strategi untuk memastikan pelaku dapat ditangkap saat menerima uang.

"Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana kamu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih. Adalah tuh sampai untuk memastikan orang yang nerima maka saya video call-an sama yang saya suruh untuk kasihin duit," ungkap Sahroni.

Dana yang diserahkan melalui stafnya disebut setara dengan 17.400 dolar AS.

"Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen US dollar 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal enggak ada. Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali enggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK," tutur Sahroni.

Koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya kemudian dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga berujung pada proses penangkapan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada malam hari, 9 April 2026.

Pelaku Ditangkap

Akhirnya, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sementara masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.

Pelaku diketahui mendatangi ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang menjalankan perintah pimpinan.

"Pelaku kemudian meminta uang Rp300 juta kepada korban," kata Budi, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan bahwa uang tersebut sempat diserahkan oleh korban pada 9 April 2026 sebelum akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.

"Setelah diketahui pelaku bukan pegawai KPK, korban melapor ke Polda Metro Jaya," kata Budi.

Penjelasan KPK

Di sisi lain, pihak KPK menyampaikan bahwa praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut bukan kali pertama terjadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah berulang kali menggunakan cara serupa untuk mendapatkan uang.

“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Meski demikian, pihak KPK belum merinci identitas korban lain yang kemungkinan pernah menjadi sasaran pelaku.

Budi menyebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku di Polda Metro Jaya.

“Ya sehingga ini tentu akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.