Ada Pengadaan Jasa EO Disorot di Anggaran MBG, Dadan Hindayana: Demi Memudahkan
Tommy Kurniawan April 12, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Sorotan publik tertuju pada Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terungkap penggunaan anggaran lembaga tersebut untuk membayar jasa Event Organizer (EO) dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Perbincangan ini mencuat usai seorang pengguna platform X (Twitter) mengunggah informasi terkait alokasi anggaran pada 11 April 2026.

Dalam unggahannya, akun @ferizandra turut memaparkan daftar 16 perusahaan EO yang disebut menerima proyek dari BGN.

"Rp113,9 miliar anggaran publik digelontorkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membayar jasa Event Organizer (EO)... data PBJP mencatat 31 paket pekerjaan dengan total kontrak mencapai Rp113.916.541.381, tersebar ke 16 perusahaan," tulis @ferizandra.

Pertanyaan pun bermunculan dari publik terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Dalam cuitan lanjutan, akun tersebut menyoroti pentingnya ukuran keberhasilan dari belanja negara tersebut, apakah benar berdampak langsung atau sekadar bersifat administratif dan seremonial.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi

Baca juga: Dilema Iran-Israel: Mengapa Prabowo Lebih Hati-hati Dibanding Isu Palestina?

"Publik berhak mempertanyakan indikator output dari belanja sebesar ini: apakah kegiatan yang diselenggarakan benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, atau sekadar memenuhi kebutuhan administratif dan seremoni kelembagaan...

Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial, sebab setiap rupiah anggaran negara sejatinya bersumber dari pajak rakyat—yang semestinya kembali dalam bentuk program yang terasa, bukan sekadar acara yang terlihat....” tulis lagi cuitan tersebut.

Disebutkan pula bahwa data terkait pengadaan tersebut merujuk pada informasi dari perspektiv.idn.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dana itu tercatat dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang mencakup 31 paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp113,9 miliar, yang tersebar ke 16 perusahaan.

Menurut Dadan, keterlibatan pihak EO dilatarbelakangi keterbatasan internal lembaga yang masih dalam tahap awal pembentukan, khususnya dalam hal penyelenggaraan kegiatan berskala besar.

“Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya," jelasnya di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penggunaan jasa EO merupakan bagian dari strategi sementara dalam membangun sistem operasional lembaga yang masih berkembang.

Pada fase ini, BGN dinilai belum memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan nasional secara mandiri.

Aspek lain yang menjadi pertimbangan adalah efisiensi dalam tata kelola administrasi dan keuangan, yang dinilai lebih tertib dengan melibatkan pihak ketiga profesional.

"Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis," ujar Dadan.

Dadan juga menegaskan bahwa kegiatan yang ditangani oleh EO bukan hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional hingga pelaksanaan program teknis seperti bimbingan kepada penjamah makanan.

Ia menyebut, penggunaan EO merupakan solusi sementara agar program tetap berjalan tanpa harus menunggu kesiapan internal yang memakan waktu.

"EO ini sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu," ujar Dadan.

Dalam pelaksanaannya, EO tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara acara, melainkan juga berperan dalam perencanaan, pengelolaan komunikasi, hingga efisiensi penggunaan anggaran.

Meski demikian, BGN tetap menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.

"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," ujar dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.