Kejari Palangka Raya Beri Respon Soal Tersangka Korupsi UPR Kembali Ajukan Praperadilan
Pangkan Banama Putra Bangel April 12, 2026 03:05 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejari Palangka Raya merespon pengajuan praperadilan oleh tersangka dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya praperadilan yang diajukan Yetri dan kuasa hukumnya telah teregister pada 9 April 2026 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk.

Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan mantan Direktur Pascasarjana UPR 2018-2022 tersebut.

Baca juga: Yetri Segera Jalani Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Baca juga: Inter Milan Tetapkan Harga tuk Pemain Incaran Barcelona, Bastoni Siap Pergi

Baca juga: Jadwal Live Persipal Vs Deltras FC, Poin PSS Sleman-Barito Putera-Persipura Klasemen Championship

Setelah sebelumnya terkait perolehan barang bukti oleh Kejari Palangka Raya, kali ini Yetri menggugat penetapan tersangka.

Menanggapi permohonan praperadilan itu, Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, pihaknya menilai praperadilan kedua ini terkesan sebagai upaya menghambat proses penyidikan.

"Seharusnya sesuai asas peradilan cepat dan biaya ringan permohonan praperadilan kemarin bisa diajukan sekaligus dalam satu permohonan," ujar Hadiarto kepada TribunKalteng.com, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, proses praperadilan dalam KUHAP baru, seharusnya tidak menghambat proses penyidikan.

"Jadi sebenarnya tidak beralasan meminta penundaan pemeriksaan tersangka sembari proses pra selesai," ucapnya.

Hadiarto juga merespon permohonan penundaan pemeriksaan tersangka yang disampaikan kuasa hukum Yetri.

Dirinya menegaskan, proses penyidikan tetap harus berjalan karena telah memanggil tersangka untuk pemeriksaan.

"Klo tidak hadir, akan dipanggil lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi membenarkan, kliennya memang telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejari Palangka Raya.

Namun, pihaknya mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan sampai sidang praperadilan penetapan tersangka.

Menurut Jeplin, berdasarkan KUHAP baru, pemeriksaan mesti berfokus pada pembelaan tersangka.

"Jadi kami dari sisi advokat menyampaikan permohonan, kami tidak bisa mendampingi dari sini, sehingga kalau dipaksakan, ya tentu pemeriksaan itu tidak sah, karena kan tersangka ini punya hak untuk didampingi," tutup Jeplin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.