TRIBUNBATAM.id -Aktris Nikita Mirzani menuntut keadilan. Nikita Mirzani divonis hukuman 6 tahun penjara, jauh di atas hukuman kasus korupsi miliar rupiah.
Nikita Mirzani harus menjalani vonis 6 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasinya.
Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani vonis 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys.
Kecewa dengan putusan tersebut, Nikita melalui akun media sosialnya mengunggah pesan terbuka yang emosional yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan rasa keadilan di Indonesia yang dianggapnya "pincang"
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Tribunsumsel.com, Minggu (12/4/2026).
Dalam unggahan tersebut, Nikita secara gamblang membandingkan hukuman yang diterimanya dengan beberapa kasus besar yang ditangani oleh hakim yang sama, yaitu Hakim Agung Soesilo, SH., MH.
Nikita menyoroti beberapa nama koruptor yang menurutnya mendapatkan "karpet merah" berupa hukuman ringan:
"Di mana letak keadilan jika 'suara' dihukum lebih kejam daripada 'pencurian harta negara'?" tulis Nikita dalam unggahan yang kini viral tersebut.
Ia merasa kasus yang menjeratnya dan asistennya, Mail Syahputra, terkesan dipaksakan meskipun tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun.
Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.
Selain mengkritik disparitas hukuman, Nikita juga menyuarakan kegelisahannya sebagai kepala keluarga.
Sebagai ibu tunggal dari tiga anak, ia merasa hukuman maksimal yang dijatuhkan padanya akan menghancurkan masa depan anak-anaknya yang masih membutuhkan sandaran hidup.
"Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," ungkapnya pilu.
Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.
"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.
Niki menganggap vonis yang dibacakan okeh Hakin Susilo dalam kasusnya sama saja membuat hukum di negara Indonesia buta, karena membela koruptor dan menjerat seorang ibu rumah tangga.
"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani meminta para penegak hukum untuk menggunakan nuraninya, guna menanggapi kasusnya dengan Reza Gladys.
"Di mana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," tulisnya.
"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa. namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum," tambahnya.
Nikita Mirzani meminta Prabowo Subianto menanggapi adanya terbukanya, agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai penegak hukum di negeri ini.
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tulisnya
Kasus ini bermula dari bperseteruan Nikita dengan seorang bos skincare, Dokter Reza Gladys.
Pada November 2024, ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys, melalui media sosial.
Tak terima dengan penilaian itu, Reza menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk bertemu.
Namun dalam pertemuan tersebut, Mail justru disebut meminta uang senilai Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan serangan publiknya.
Setelah negosiasi, Reza menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar yang ditransfer dalam dua tahap masing-masing Rp 2 miliar.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 dan resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
Persidangan bergulir sepanjang pertengahan 2025. Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik, namun membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita mengajukan banding, namun hasilnya justru sebaliknya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Desember 2025 memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan dakwaan TPPU terbukti, dengan pertimbangan bahwa uang hasil pemerasan digunakan antara lain untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Upaya kasasi yang diajukan Nikita ke Mahkamah Agung pun kandas. Pada 13 Maret 2026, MA resmi menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.