Warga Resah Aktivitas PETI di Teluk Langkap Semakin Merajalela
Heri Prihartono April 12, 2026 06:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kian memicu keresahan warga setempat.

Praktik ilegal yang berlangsung berulang ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

“Saya sudah sering melapor ke Polsek, tapi tidak pernah ditindak. Sebenarnya ada apa ini? Kenapa tidak ada tindakan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/4).

Ia menambahkan, laporan juga telah disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polres Tebo. Namun hasilnya tetap nihil. Tidak ada penertiban maupun upaya penghentian aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Ke Polres juga sudah kami laporkan, tapi tidak juga ditindaklanjuti dengan serius. Warga sudah sangat resah dengan kondisi ini,” lanjutnya.

Aktivitas PETI tersebut disebut berdampak langsung pada kehidupan warga. 

Selain merusak lahan, praktik ini juga berpotensi mencemari sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari. 

Kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan semakin memperkuat desakan warga agar aparat penegak hukum yang berwenang segera bertindak dengan serius.

Merasa aspirasi mereka diabaikan, warga Desa Teluk Langkap kini juga Mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi dengan harapan ada penanganan yang lebih serius dan transparan.

Di Indonesia, larangan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 158 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar seratus miliar rupiah.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang parah dan melindungi kekayaan sumber daya alam negara dari eksploitasi ilegal. (Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: 12 Nyawa Terenggut PETI di Sarolangun Awal Tahun Ini sementara Pemilik Kabur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.