Berujung Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Ternyata Nilai Pesanan Sianida Masuk ke Ambon Rp 8,25 Miliar
Mesya Marasabessy April 12, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Kepolisian di Maluku mencuat ke publik. 

Sorotan utama dalam kasus ini adalah transaksi pemesanan bahan kimia berbahaya jenis sianida senilai Rp. 8,25 miliar yang dikirim ke Ambon, namun berujung pada konflik hukum dan dugaan praktik ilegal. 

Kasus ini, empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law pada 25 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum terhadap seorang warga bernama Hj. Hartini. 

Kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M. Raniwurwarin. 

Kuasa Hukum  telah melayangkan laporan langsung ke Propam Polri bersama klien mereka. 

“Pada 25 Maret, kami telah melapor empat anggota ke Propam Polri,” ujar M. Nur Latuconsina. 

Bermula dari Transaksi Sianida Bernilai Fantastis

Kasus ini berawal pada periode 2023-2024 saat Hj. Hartini berada di Surabaya. 

Ia dimintai membantu mencarikan bahan kimia sianida oleh Bripka Eric Risakotta, yang disebut mewakili seorang pengusaha bernama Bapak Haji Komar. 

Setelah komunikasi dan kesepakatan tercapai, dilakukan pemesanan sianida sebanyak 300 kaleng dengan total berat 50 kilogram. Nilai transaksi itu mencapai Rp. 8,25 miliar. 

Pembayaran awal sebesar Rp. 2 miliar disebut telah dilakukan. 

Selain itu, pihak pemesan meminta agar kemasan sianida diubah dari drum menjadi wadah plastik dalam karton sebelum dikirim ke Ambon. 

Namun, pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp. 6,25 miliar belum dapat dipenuhi oleh pihak pemesan. 

Dalam kondisi tersebut, Hj. Hartini diduga dibujuk untuk menalangi kekurangan pembayaran dengan janji pengembalian dana dan keuntungan dari penjualan. 

Akhirnya, Hartini menyanggupi dan membayar sisa tagihan tersebut. 

Baca juga: Polresta Ambon Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah, Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Minggu 12 April 2026: Mayoritas Cerah Berawan, 3.Wilayah Hujan Ringan

Pengiriman ke Ambon dan Penahanan Barang

Pada Januari 2025, paket besar berisi sianida dikirim dari Surabaya menuju Ambon dengan tujuan akhir Namlea, Kabupaten Buru. 

Namun saat tiba di Ambon pada 25 Januari 2026, barang tersebut ditahan oleh aparat di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Alih-alih diproses secara hukum, Hartini menyebutkan  kasus justru diselesaikan secara tidak resmi. 

“Sudah di “86” kan sejak Januari. Dia yang pesan, dia juga yang suruh tangkap,” ungkap Hj. Hartini.

Dugaan Aliran Uang hingga Rp: 1 Miliar

Setelah penahanan, muncul serangkaian permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Oknum polisi : 
* Rp. 100 juta untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus
* Rp. 100 juta untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
* Rp. 500 juta yang disebut akan diberikan kepada perwira tertentu. 

Setelah itu, dalam perjalanan distribusi ke Buru, kembali permintaan Rp. 30 juta untuk biaya pengamanan, yang ditolak oleh Hartini. 

Penolakan tersebut berujung pada ancaman, hingga akhirnya barang kembali diamankan oleh Polres Buru setibanya di Namlea. 

Hartini mengaku telah mengalami kerugian besar. 

Selain dana Rp. 6.25 miliar yang digunakan untuk melunasi pembelian sianida.

Ia juga menyebut sebagian barang dibawa kembali ke Ambon tanpa izin dan sisanya masih tertahan. 

Dari keseluruhan rangkaian peristiwa, kerugian akibat dugaan pemerasan diperkirakan mencapai hampir Rp. 1 miliar. 

Kasus Kini Ditangani Propam Polri

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Divisi Propam Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor. 

Kasus  ini menjadi sorotan karena melibatkan transaksi bahan berbahaya bernilai miliaran rupiah yang berujung pada dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. 

Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini ialah, Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, AKP. Riyando Ervandes Lubis Kapolsek KP3 Ambon Tahun 2025. 

Tim Kuasa Hukum meminta atensi dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri, agar memastikan penanganan perkara berjalan profesional.

Mereka menilai, kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Klien kami hanya ingin keadilan. Kami berharap semua fakta bisa dibuka secara terang,” tegas kuasa hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.