Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pihak ahli waris Rony Riswara kembali menempuh jalur hukum terkait polemik pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Kali ini, penerima dana tersebut, Dadan Setiadi Megantara, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Pelaporan dilakukan sebelum pihaknya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
“Sebelumnya kami juga sudah melaporkan Dadan Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan 7 Letter C dan Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Jandri, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut mengacu pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa penerbitan dokumen Letter C dan HGB milik PT Priwista diduga merupakan hasil manipulasi.
Menurut Jandri, manipulasi tersebut melibatkan oknum kepala desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dalam perkara tipikor tersebut juga telah dijatuhi hukuman bersama Dadan Megantara.
“Alat bukti yang kami laporkan berupa dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan dua HGB,” katanya.
Baca juga: Ditikung Terdakwa Korupsi soal Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Rony Laporkan Ketua PN Sumedang ke KPK
Baca juga: Uang Konsinyasi Rp190 M Tol Cisumdawu Dicairkan Saat Sengketa Belum Inkrah, Ahli Waris Protes
Kasus ini tidak terlepas dari polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Dana senilai sekitar Rp190 miliar itu dicairkan kepada pihak Dadan Megantara, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total dana konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Uang ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Jandri mengungkapkan, dalam sengketa perdata, pihak Rony sempat menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi itu, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan.
Namun, proses tersebut kemudian tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Megantara hingga divonis 4,8 tahun penjara. Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara.
“Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Haji Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu,” kata Jandri.
Meski proses hukum masih berjalan, pihak PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa dana tersebut kepada Dadan Megantara. Hal ini memicu keberatan dari pihak Rony Cs yang kemudian menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan Ketua PN Sumedang dan panitera ke KPK dan melaporkan pihak penerima uang konsinyasi itu ke Bareskrim Polri. (*)