Sekda Edi Rianto Andalkan 500 PNS Pensiun Tekan Belanja di Kebumen
Daniel Ari Purnomo April 12, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen saat ini tercatat melebihi ambang batas ideal yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai dipatok di angka 30 persen dari total anggaran.

Baca juga: Mobil Dilempar Batu saat Melaju di Jalan Guyangan-Petanahan Kebumen, Pelaku Diduga Remaja

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Edi Rianto, tak menampik fakta tersebut.

Ia mengakui bahwa alokasi untuk menggaji belasan ribu abdi negara di wilayahnya saat ini sedikit melampaui batas regulasi.

"Belanja pegawai di Pemkab Kebumen kini sekitar 31 sekian persen. Memang ada kelebihan sekian persen sesuai aturan yang nantinya mulai diberlakukan ketat pada 2027 mendatang," ungkap Edi Rianto memberikan penjelasan kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (12/4/2026).

Andalkan Ratusan PNS Pensiun

Meskipun saat ini melampaui limit, Edi memastikan kondisi keuangan daerah masih terkendali.

Solusi alami dari permasalahan postur anggaran ini datang dari siklus purnatugas para aparatur sipil negara itu sendiri.

Saat ini, jumlah total pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen mencapai hampir 12.000 orang.

Namun, beban gaji ini perlahan menyusut karena setiap tahunnya selalu ada ratusan pegawai yang memasuki masa pensiun.

"Tetapi tiap tahunnya, pegawai kita yang pensiun itu 500 sekian, hampir 600 pegawai," papar Edi.

Logika matematisnya, terang Edi, apabila Pemkab Kebumen sama sekali tidak membuka keran rekrutmen pegawai baru hingga akhir tahun 2027, maka proporsi belanja pegawai akan menyusut drastis secara otomatis.

Angkanya diproyeksikan akan terjun di bawah 30 persen atau kembali memenuhi ambang batas aman UU HKPD.

Kendati demikian, roda pemerintahan tetap membutuhkan regenerasi sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Pemkab Kebumen telah mengajukan usulan formasi seleksi penerimaan pegawai baru kepada pemerintah pusat untuk tahun 2027.

Mengenai berapa kuota pasti yang akan disetujui pusat, Edi menyebut hal itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Namun, ia sangat optimistis masuknya pegawai baru nanti tidak akan merusak skema efisiensi yang sedang berjalan.

"Kalau kita menerima (pegawai baru) itu, maka di akhir 2027 sebetulnya kalau melihat proporsi, kita masih tetap di bawah 30 persen," pungkasnya meyakinkan. (Ais)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.