Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan Work From Home atau WFH bagi pegawai.
Pemberlakuan WFH perdana sudah dimulai pada 10 April 2026 lalu. SE yang dikeluarkan Gubernur pada 9 April 2026 itu memuat petunjuk pelaksanaan WFH. Kebijakan ini dilakukan setiap hari Jumat dalam satu pekan.
SE itu diteken dengan nomor 800/ 102 /BKD1.3. Surat ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Salah satu point SE Gubernur ini bertujuan agar adanya efisiensi BBM hingga biaya operasional kantor hingga mendorong budaya hidup sehat bagi masyarakat dan ASN.
Baca juga: WFH Perdana Pemprov NTT, Aktivitas Lengang di Gedung Sasando
"Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara ril," tulis SE itu sebagaimana diperoleh, Minggu (12/4/2026).
Dalam poin selanjutnya, SE juga ditujukan khusus untuk pimpinan perangkat daerah.
Isinya meminta ada pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 % atau mengurangi frekuensi.
Sisi lain, terdapat pembatasan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas, dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 % .
"Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," tulis SE itu lagi.
Pimpinan perangkat daerah, agar mengarahkan ASN yang melaksanakan WFH, untuk mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing, serta memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.
Dari aturan tersebut, mewajibkan pejabat eselon II agar tetap melaksanakan kegiatan di kantor dan wajib mengikuti rapat virtual untuk melaksanakan evaluasi kinerja dan program.
Berikut ini daftar instansi yang dikecualikan dari SE WFH:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.
3. Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT
5. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT
6. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
7. RS Khusus Jiwa Naimata Kupang
8. UPTD Pendapatan
9. UPTD Laboratorium Kesehatan
10. UPTD Kesejahteraan Sosial Anak
11.UPTD Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
12. UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita
13. Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB dan Unit Kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik.
"Pimpinan Perangkat Daerah wajib menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran ini kepada seluruh ASN di lingkungannya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis surat itu. (fan)