SERAMBINEWS.COM - Harga emas terbaru produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat masih bertahan di level tinggi pada Minggu, (12/4/2026).
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini 1 gram berada di Rp 2.860.000 per gram, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam atau pembelian kembali oleh Antam juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap di level Rp 2.627.000 per gram.
Selain faktor harga, aspek perpajakan juga perlu menjadi perhatian dalam setiap transaksi emas.
Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur bahwa pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca juga: Update Harga Emas Antam 11 April 2026, Naik atau Turun per Gram?
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi yang diterima, sehingga secara langsung memengaruhi hasil akhir yang diperoleh penjual.
Oleh karena itu, memahami skema pajak menjadi penting agar investor dapat menghitung keuntungan secara lebih akurat.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.00 WIB, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik Usai Anjlok Sebelumnya, 10 April 2026 Dijual Segini per Gram
Perlu dipahami pula bahwa harga emas yang diumumkan oleh Antam merujuk pada Butik Logam Mulia di Pulogadung, Jakarta, yang selama ini menjadi barometer harga emas nasional.
Dalam praktiknya, harga emas di berbagai daerah bisa saja berbeda.
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti biaya distribusi, kebijakan masing-masing cabang, hingga kondisi permintaan di pasar lokal.
(Serambinews.com/Gina Zahrina).