BANGKAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4/2026).
Terseretnya nama Dwi Yogi Ambal sontak ramai jadi perbincangan dan menuai sorotan tajam publik.
Apalagi dari penelusuran, selain ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, diketahui Dwi Yogi Ambal merupakan alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Tak banyak informasi mengenai kehidupan pribadi Dwi Yoga Ambal.
Namun dari penelusuran di internet, nama Dwi Yoga Ambal diketahui juga menjadi Direktur Catalyst Tulungagung.
Baca juga: Warisan Rp1 M Berujung Maut, Yansyah Tewas Depan Istri dan Anak, Pelaku Diduga Minta Jatah 20 Persen
Dwi Yoga Ambal memiliki akun instagram dengan nama @dwiyogaambalariski dan di-setting privat.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) dilansir Kompas.com.
Dwi Yoga Ambal memiliki peran sentral dalam perkara ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Dwi Yoga Ambal menjadi penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2026).
Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan.
Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.
YOG pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut.
Baca juga: Histeris Istri, Lihat Suami Sugiansyah Terkulai Lemas Sembari Pegang Dada, Pelaku Sepupu Sendiri
Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu.
Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.
Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD.
Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.
Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD.
Baca juga: Heboh Benda Terbang Bercahaya Mirip Rudal di Langit Malang, BMKG Sebut Itu Space Debris
Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.
Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melansir Suryamalang.com, suasana OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026) ini berlangsung sangat tegang.
Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.
Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di dalam area pendapa.
Baca juga: Kesal Belum Bertindak Aksi Bakar Rumah, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.
Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh.
Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.
"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, tapi ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).
Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.
Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.
1. Ajudan Halangi Penangkapan Bupati Gatut
Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di area pendapa.
Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolda Riau, Copot Dua Polisi Buntut Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba
Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.
Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya buka suara.
Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.
"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, dan ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).
2. 40 Ponsel Satpol PP Disita
Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati.
Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.
Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.
3. 12 Orang Digiring ke KPK
Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.
KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam.
Berikut daftar nama yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:
1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto,
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo
4. Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya.
"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.
Baca juga: Kesal Belum Bertindak Aksi Bakar Rumah, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini tim mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga terkait praktik pemerasan.
"Ada uang ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh singkat.
Hingga kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).
Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Bukan dari Tabung Gas Memasak, Kronologi dan Penyebab Mesin Pengering Ompreng SPPG Angsana Meledak
Ditangkap ini menjadi ironi bahwa kepala daerah yang seharusnya jadi panutan dan terbebas dari korupsi justru jadi sosok yang melakukan pemerasan terhadap para bawahannya.
Penangkapan Gatut ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun, Maidi ditangkap KPK pada akhir 2025 hingga awal 2026 lalu.
KPK sendiri telah menetapkan Gatut sebagai tersangka.
Tak sendiri ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur,"
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia menuturkan Gatut melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tekanan.
Praktik culas ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.
Ia pun memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN.
Namun, surat tersebut tak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat.
Dokumen bodong tersebut lantas dijadikan senjata oleh Gatut untuk menekan dan mengancam para pejabat agar selalu menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Dari surat ancaman tersebut, Gatut meminta jatah uang kepada belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainya.
Total sudah ada Rp5 miliar yang diperas dari para korban yang ditagih melalui ajudannya.
Besaran punglinya mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep mengatakan, Gatut dan ajudannya sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.
(TribunMataraman.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Suryamalang.com/ Bangkapos.com)