Pengesahan Dirjen Pesantren, Merawat Warisan Ulama dalam Arsitektur Negara
Abdul Azis Alimuddin April 13, 2026 01:22 AM

Oleh: Ahmad Arfah, S.S, M.Hum
Sulolipu Institue/ASN Kemenag Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Tongggak bersejarah baru saja ditancapkan dalam relasi panjang antara negara dan dunia pesantren, yakni pengesahan jabatan Direktur Jenderal Pendidikan Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI.

Ini bukan sekadar urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan semata.

Ia adalah pengakuan simbolis sekaligus struktural bahwa pesantren kini mendapat tempat yang utama dalam arsitektur negara Indonesia.

Selama ini, lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini diurus di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang hanya setingkat eselon II dalam struktur Kemenag RI.

Posisi ini tidak sebanding dengan kontribusi pesantren terhadap peradaban bangsa, apalagi bila melihat jumlah santri yang kini mencapai hingga belasan juta dan puluhan ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Seakan pesantren hidup di bawah ‘atap orang lain’. Pesantren sejatinya bukan intitusi pinggiran, sejarah mencatat pesantren adalah salah satu benteng terakhir yang mempertahankan identitas bangsa di masa kolonial.

Baca juga: UIN Alauddin Jadi Tuan Rumah Halaqah Penguatan Kelembagaan Menuju Dirjen Pesantren

Santri-santri dari pesantren inilah yang jug mengangkat senjata. Selama berabad-abad, pesantren hadir jauh sebelum Republik ini berdiri.

Para ulama membangun lembaga pendidikan ini sebagai tanggung jawab intelektual keagamaan terhadap masyarakat juga dalam situasi berhadapan dengan kolonialisme.

Setidaknya embrio pesantren sudah ada sejak era wali songo, tidak hanya di Jawa, ulama-ulama di sejumlah titik di Indonesia telah menyiapkan embrio pesantren dalam berbagai coraknya.

Sampai hari ini sebaran pesantren dan alumninya telah merata di seluruh Indonesia dan menjadi menjadi tulang punggung peradaban Islam Indonesia yang khas, moderat, dan berakar kuat pada lokalitas.

Maka ketika negara melembagakan posisi Dirjen Pesantren, sesungguhnya negara sedang merawat warisan ulama sebagai sebuah realitas sosial yang telah berusia ratusan tahun, dimana Pesantren tumbuh dari kearifan lokal yang berpadu dengan tradisi keilmuan Islam.

Menilik UU Pesantren yang secara eksplisit mengakui tiga fungsi pesantren: sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Inilah dasar yang mempertahankan corak pesantren, sebagai entitas holistik yang membentuk manusia tidak hanya secara intelektual, tetapi juga spiritual dan sosial masyarakat.

Keberadaan Dirjen Pesantren, jika dijalankan dengan orientasi yang tepat, bukan hanya memperbaiki tata kelola dan memperkuat visi pesantren, namun keberadaan Dirjen dapat menjadi pelindung dari 'tekanan' pihak lain yang tidak memahami kultur pesantren, ketimpangan anggaran, hingga stigmatisasi yang masih muncul di permukaan wacana publik.

Hingga saat ini, situasi pesantren di Indonesia kadang masih dianggap jauh dari sempurna. Ribuan pesantren kecil di daerah terpencil belum terdata dengan baik.

Pemerataan akses pembiayaan adalah keadilan paling dasar yang bisa diberikan negara kepada pesantren.

Di satu sisi, pesantren menghadapi ancaman infiltrasi ideologi transnasional yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lilalaimin.

Penegasan Dirjen Pesantren ini bukan sekadar masalah gengsi; ini soal kapasitas birokrasi.

Dengan Dirjen yang mandiri berarti pejabat setingkat eselon I yang hadir langsung dalam pengambilan keputusan-keputusan di negara.

Belum lagi soal koordinasi lintas Kementerian, karena pesantren bukan hanya entitas pendidikan; ia adalah ekosistem sosial, ekonomi, dan keagamaan.

Pemberdayaan ekonomi santri, kesehatan pondok, hingga digitalisasi pesantren, dan hal ini membutuhkan koordinasi lintas Kementerian.

Dirjen setingkat eselon I memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dalam koordinasi semacam ini.

Pesantren telah lama membangun bangsa dari tepi, dari halaman belakang sejarah pendidikan nasional.

Sudah saatnya ia diberikan tempat yang layak. Pembentukan Dirjen Pesantren bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, ini adalah pengakuan negara yang jujur terkait kontribusi dan kapasitas pesantren.

Dirjen Pesantren tidak boleh juga menghilangkan DNA dan tradisi kemandirian, pesantren tidak menunggu subsidi untuk mendidik, tidak menunggu regulasi untuk berinovasi.

Negara harus bijak membaca kondisi ini. Kehadiran Dirjen Pesantren berfungsi sebagai fasilitator dan katalisator.

Sungguhpun demikian, dengan segala bentuk independensi dan kemandiriannya, pesantren tetap ikhlas dan istiqamah berdiri tegak untuk membina anak-anak bangsa.

Pembentukan Dirjen Pesantren adalah keputusan yang mengandung amanah peradaban.

Jutaan santri, ribuan kiai, dan ratusan tahun sejarah menjadi muara kebijakan yang akan lahir dari meja direktorat ini. Pondok Pesantren memiliki keunggulan komparatif.

Salah satu kurikulum pesantren yang berbasis kitab klasik melatih kemampuan berpikir kritis melalui tradisi musyawarah dan 'bahtsul masail', sebuah metode diskursif, tidak jauh berbeda dari case-based learning yang saat ini dikembangkan di dunia pendidikan.

Pesantren juga harus berada dalam kondisi optimal. Ketimpangan kualitas antarwilayah masih mencolok.

Sebagian pesantren masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan akses terhadap teknologi.

Ada pula terkait tantangan regenerasi.

Ini adalah pekerjaan rumah nyata yang menuntut pembuktian lewat kualitas lulusan, keterbukaan kurikulum, dan keberanian berinovasi, serta tetap berkontribusi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.