TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
Dimana pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah juga telah diberlakukan bagi tidak memiliki izin resmi mulai hari ini Senin (13/4/2026).
Selama periode itu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2026, Pemerintah Arab Saudi Mulai Batasi Akses Masuk ke Makkah
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Rp2,8 Juta per Gram
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" yang secara diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha mengingatkan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar tidak menggunakan jalur ilegal.
"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.(*)