Nadiem Makarim Beberkan Alasan Kerugian Negara Perkara Pengadaan Chromebook Rekayasa 
Theresia Felisiani April 13, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.

Adapun hal itu disampaikan Nadiem saat jeda persidangan perkara yang menjeratnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2025).

"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 2 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.

Nadiem lalu menyinggung bagimana mengukur kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar.

"Mengapa itu bisa terjadi? Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar akan terbukti ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah dengan rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama," ucapnya.

Bos Gojek tersebut menyatakan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, yang dihadirkan di persidangan hari ini mengakui hal tersebut.

"Dan hari ini saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar," ucap Nadiem.

"Sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri. Jadi mereka kalkulasi metode rekalkulasi artinya kerugian negara bukan nyata dan pasti itu adalah rekayasa," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Cecar Dirut Evercoss soal Keuntungan Rp 1 Juta Per Laptop Chromebook

Ia menegaskan harga wajar Chrombook yang ditentukan BPKP Rp4,3 juta itu tidak ada disurvei harga, tidak eksis dan nyata. 

"Jadi dia menggunakan angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus membandingkan harga pasar dong harga online, ini tidak terjadi, jadi ini bukti terkuat, bahwa ini bukan kerugian yang nyata," tandasnya.

 

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat Soroti Fenomena Dekonstruksi Hukum di Luar Persidangan 

Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.