Pengadilan Agama Parigi Ajukan Kenaikan Status ke Kelas IB, Kewalahan Tangani 10-20 Perkara per Hari
Regina Goldie April 13, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Lonjakan perkara di Pengadilan Agama Parigi mendorong pihak lembaga mengajukan kenaikan status dari kelas II menjadi kelas IB.

Hal ini dinilai seiring dengan tingginya jumlah perkara yang ditangani, bahkan sudah mendekati kategori pengadilan kelas satu.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Parigi, Yustisi Yudhasmara mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses pengajuan kenaikan kelas.

“Kalau melihat jumlah perkara saat ini, sebenarnya Pengadilan Agama Parigi sudah layak naik kelas,” ujarnya kepada TribunPalu.com.

Ia menjelaskan, hingga pertengahan April 2026, jumlah perkara yang masuk telah mencapai 282 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 perkara telah diputus, sementara sekitar 60 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Menurutnya, tren ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Parigi menangani sekitar 930 perkara.

Baca juga: Hadianto Rasyid Soroti Parkir Sembarangan di Jl Dr Wahidin dan RSUD Anutapura: Tertibkan!

Dari total tersebut, sebanyak 730 perkara merupakan gugatan, termasuk cerai gugat, cerai talak, waris, dan permohonan poligami.

Sementara sekitar 200 perkara lainnya merupakan permohonan seperti penetapan ahli waris, dispensasi kawin, asal-usul anak, hingga pengangkatan anak.

“Dengan jumlah perkara seperti itu, kita sudah mendekati bahkan melewati batas atas kelas II,” jelasnya.

Ia menambahkan, klasifikasi pengadilan agama ditentukan berdasarkan jumlah perkara yang ditangani setiap tahun.

Untuk kelas II, jumlah perkara berkisar antara 400 hingga 1.000 perkara.

Sementara kelas IB berada pada rentang 1.000 hingga 4.000 perkara, dan kelas IA di atas 4.000 perkara.

“Dengan jumlah perkara yang hampir menyentuh 1.000, seharusnya kita sudah masuk kategori kelas IB,” katanya.

Baca juga: Bupati Iksan Ingatkan OPD: Stop Program Tak Penting, Fokus Prioritas

Selain jumlah perkara, luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan kenaikan kelas tersebut.

Di sisi lain, keterbatasan jumlah hakim turut menjadi tantangan dalam penanganan perkara.

Saat ini, Pengadilan Agama Parigi hanya memiliki lima hakim, terdiri dari satu ketua, satu wakil, dan tiga hakim anggota.

Menariknya, seluruh hakim anggota yang bertugas saat ini merupakan perempuan dan berasal dari luar Sulawesi.

Dalam satu hari, para hakim harus menangani antara 10 hingga 20 perkara.

Persidangan dilaksanakan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Kamis.

“Dengan kondisi ini, kami akui cukup kewalahan karena jumlah perkara sudah mendekati kategori kelas satu,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Iksan Tegaskan Program Pemda Harus Terukur dan Jelas

Yustisi menyebut, penambahan jumlah hakim merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing pengadilan.

Jika status Pengadilan Agama Parigi naik menjadi kelas IB, maka jumlah hakim berpotensi ditambah.

“Kalau nanti naik kelas, biasanya akan diikuti dengan penambahan hakim dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia berharap proses pengajuan kenaikan status tersebut dapat segera terealisasi agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal.

“Dengan beban perkara seperti sekarang, tentu kami butuh penguatan dari sisi kelembagaan,” tandasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.