Terekam CCTV Kronologi Pria di Lubuklinggau Dibunuh Sepupu di Depan Istri-Anak Karena Warisan Rp 1 M
Slamet Teguh April 13, 2026 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi Farij Perdian Mahardika (26), pelaku yang tega membunuh sepupunya sendiri, Sugiansyah alias Yansyah (36), di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (10/4/2026) lalu terekam CCTV. 

Adapun pemicu Farij nekat menghabisi nyawa sepupunya sendiri diduga karena soal warisan Rp1 miliar.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menusuk korban secara berulang-ulang. 

Hal ini diungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

"Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka yang berperan melakukan penusukan secara berulang-ulang adalah tersangka Farij," ungkap Adithia pada wartawan, Senin (13/4/2026).

Adithia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan awalnya tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. 

DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres Lubuklinggau. Rekaman CCTV Saat Yansah Dibunuh Sepupu di Depan Istri-Anak Karena Warisan Rp1 M di Lubuklinggau
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres Lubuklinggau. Rekaman CCTV Saat Yansah Dibunuh Sepupu di Depan Istri-Anak Karena Warisan Rp1 M di Lubuklinggau (Dokumen/Polres Lubuklinggau)

Namun, setelah dicek CCTV akhirnya baru mengakui perbuatannya.

"Awalnya tersangka ngaku korban dulu yang melakukan penyerangan, tapi berdasarkan rekaman CCTV tersangka yang melakukan penusukan," ujarnya.

Baca juga: Rekaman CCTV Saat Yansah Dibunuh Sepupu di Depan Istri-Anak Karena Warisan Rp1 M di Lubuklinggau

Kemudian, terkait motif tersangka melakukan aksi pembunuhan itu disebabkan karena diduga masalah harta warisan. 

"Motifnya untuk sementara karena masalah harta warisan itu, sekarang terus kita dalami," ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di Polres Lubuklinggau sembari berlangsungnya proses penyidikan. 

Sampai saat ini polisi baru menetapkan Farij sebagai tersangka dan terus mendalami kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya.

Alasan Pelaku Nekat Tusuk Korban

Tersangka Farij Fardian Mahardika (26) alias Larit nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa dikhianati terkait janji pembagian "uang lelah" (fee) warisan senilai Rp200 juta.

Aksi nekat ini dipicu oleh kekecewaan mendalam tersangka terhadap korban. 

Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, konflik bermula saat korban meminta bantuan Farij untuk mengurus urusan warisan miliknya dengan janji akan memberikan bagian sebesar Rp200 juta jika urusan tersebut berhasil.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menjelaskan bahwa tersangka merasa korban telah ingkar janji. 

Setelah harta warisan tersebut berhasil didapat, korban diduga diam-diam menjualnya tanpa memberi tahu tersangka.

"Motifnya karena korban ada janji memberikan fee harta warisan ke tersangka, tapi belum direalisasikan. Bisa dibilang utang janji," ungkap Putu kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (11/4/2026).

Kemarahan Farij kian memuncak saat ia mengetahui korban tengah membangun rumah baru di kawasan Lubuklinggau Utara II.

Hal ini dianggap tersangka sebagai bukti bahwa korban memiliki dana dari hasil warisan tersebut, namun sengaja mengabaikan kesepakatan awal mereka.

Puncaknya terjadi ketika tersangka mendatangi korban yang sedang meninjau pembangunan rumahnya.

Cekcok mulut yang terjadi di lokasi berakhir tragis saat Farij menghujamkan senjata tajam sebanyak lima kali ke bagian dada dan perut korban di hadapan anak dan istri korban.

"Tersangka menagih janji tersebut karena melihat korban sudah mulai membangun rumah. Di sanalah terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan," tambah Putu.

Terancam Pidana Mati

Tersangka Farij dijerat dengan Pasal 458 KUHP Nasional jo Pasal 459 KUHP Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Dikutip dari beberapa sumber, Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan biasa dan 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan menyampaikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.

"Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kurniawan pada wartawan, Minggu (12/4/2026).

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat di Jl. Rawa Makmur RT 05 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

"Saat itu korban sedang mengecek pembangunan rumah milik korban, tidak lama datang orang yang berjumlah 4 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang diketahui adalah keluarga korban sendiri," ungkapnya.

Saat itu langsung terjadi cekcok mulut yang mana salah satu pelaku laki-laki emosi dan melakukan penusukan menggunakan pisau kepada korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Datang saksi melerai, tersangka langsung pergi.

Saat dilihat, korban sudah berlumuran darah dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau.

"Saat sampai di rumah sakit korban sudah tidak ada respons, setelah dicek oleh dokter UGD Ar Bunda korban sudah meninggal dunia. Saat diperiksa korban mengalami luka tusuk benda tajam sebanyak 5 tusukan; 2 di bagian dada sebelah kanan, 2 tusukan di bagian perut sebelah kiri, 1 tusukan di bagian perut sebelah kanan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP.

Mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Tim Macan Linggau langsung menuju Desa Bingin Jungut.

Kemudian, Tim Macan melakukan pendekatan kepada keluarga dan mendapatkan informasi lokasi pelaku di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

"Kemudian Farij berhasil diamankan di Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.