Rismon Ngotot Minta Audit Rekening Dokter Tifa soal Hasil Penjualan Buku Jokowi's White Paper
Anggraini Puspasari April 13, 2026 04:42 PM

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar akan somasi dokter Tifa soal hasil penjualan buku Jokowi's White Paper.

Seperti diketahui Buku Jokowi's White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu.

Kendati demikian, kini Rismon Sianipar sudah berbeda haluan.

Rismon memilih untuk meninggalkan tim Roy Suryo dan dokter Tifa, kini ia telah mengajukan restorative justice (RJ) kasus ijazah Jokowi.

Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi's White Paper.

Dia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa.

Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.

"Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi's White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi's White Paper.

Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya.

Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

"Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja."

"Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya," tegasnya.

Dia menyatakan akan melakukan somasi setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diketahui, Rismon ditetapkan menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam satu klaster bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon lantas mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 11 Maret 2026 lalu.

Adapun pengajuan restorative justice itu telah masuk tahap finalisasi.

"Itu somasi saya nanti setelah SP3," tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.