TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Umum Setda Bone Bolango, Endang Gobel, memberikan klarifikasi atas unggahan viral di media sosial.
Dalam unggahan itu menyinggung dugaan pengadaan gorden di rumah dinas Wakil Bupati Bone Bolango.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan penjelasan resmi berdasarkan data administrasi yang tercatat di Bagian Umum.
Dalam wawancara Senin (13/4/2026), Endang menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada di Bagian Umum, tidak terdapat pengadaan gorden yang diproses melalui bagian tersebut.
“Kalau gorden itu tidak masuk. Tidak ada pengadaan gorden di Bagian Umum, itu tidak masuk dalam DPA,” ujar Endang.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik setelah muncul unggahan di Facebook yang memuat rincian sejumlah pembayaran ke beberapa toko, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Endang, informasi yang beredar di media sosial perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah harus melalui mekanisme administrasi resmi serta tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Oleh karena itu, apabila suatu item tidak tercantum dalam DPA Bagian Umum, maka item tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengadaan resmi melalui Bagian Umum.
Lebih lanjut Endang menjelaskan, sejauh yang diketahui dan tercatat dalam administrasi Bagian Umum, pengadaan yang berkaitan dengan pihak ketiga yang disebut dalam unggahan viral hanya mencakup dua jenis belanja, yakni makan minum pimpinan dan barang pecah belah.
“Setahu saya, yang ada di Bagian Umum itu hanya makan minum pimpinan sejumlah Rp22.500.000 dan barang pecah belah Rp25 juta,” katanya.
Untuk item makan minum pimpinan, Endang menyebut pembayaran telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Begitu pula dengan pengadaan barang pecah belah, yang menurutnya juga telah dibayarkan dan disertai bukti administrasi lengkap.
“Yang Rp22,5 juta itu makan minum pimpinan dan sudah selesai dibayarkan. Pecah belah juga sudah kita bayarkan dan ada bukti pembayarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran di lingkungan Bagian Umum dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi sebelum pencairan dilakukan, sehingga setiap transaksi harus sesuai dengan nomenklatur anggaran.
Baca juga: Viral Video AI Bergaya Lego Sindir Amerika, Akun YouTube Mendadak Dihapus
Dalam penjelasannya, Endang juga menyinggung bahwa mekanisme pembayaran di pemerintahan berbeda dengan transaksi langsung di sektor swasta.
Setiap belanja daerah harus melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen, pencocokan anggaran, hingga pencairan dana.
Maka kata dia, tidak semua pembayaran dapat dilakukan seketika setelah barang diterima.
Ada proses administrasi yang harus dilalui agar pembayaran sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Hal inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat ketika melihat adanya jeda waktu antara pengadaan barang dengan pembayaran.
“Semua harus sesuai prosedur. Kalau belum lengkap administrasinya, belum bisa dibayarkan,” ujarnya.
Endang menekankan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi.
Ia tidak ingin unggahan yang beredar di media sosial menimbulkan tafsir berbeda yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, media sosial sering kali hanya menampilkan potongan informasi tanpa penjelasan konteks administrasi yang lengkap.
Akibatnya, masyarakat bisa salah memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa Bagian Umum hanya bertanggung jawab pada item belanja yang tercatat dan diproses melalui dokumen resmi.
“Kalau yang di luar itu, tentu perlu dicek lagi di jalur administrasi mana. Kami hanya menjelaskan yang tercatat di Bagian Umum,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, lanjut Endang, tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, setiap item pengadaan harus memiliki dasar dokumen yang jelas, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan informasi yang muncul di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta administrasi yang sebenarnya.
“Yang jelas, di Bagian Umum tidak ada pengadaan gorden yang tercatat dalam DPA,” tegasnya kembali.
Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan viral di media sosial memunculkan berbagai pertanyaan mengenai rincian belanja yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.
Namun dengan adanya klarifikasi resmi dari Kabag Umum, Pemkab Bone Bolango berupaya memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional berdasarkan data administrasi yang sah.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan dari pihak yang berwenang.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Bone Bolango berharap polemik yang berkembang dapat dipahami secara jernih. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai 100 persen terhadap isu yang beredar di media sosial. (*)