Wisatawan Mancanegara di Gunung Rinjani Kedapatan Bawa Drone, TNGR Berikan Sanksi Tegas
Idham Khalid April 13, 2026 06:21 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK, LOMBOK TIMUR - Dua wisatawan mancanegara terjaring membawa drone saat mendaki Gunung Rinjani.

Pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap trekking organizer (TO) yang menaungi WNA tersebut.

Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma'ruf Hadi, mengungkapkan bahwa petugas di kawasan Pelawangan Sembalun menemukan dua turis asing yang membawa perangkat tersebut. Kedua WNA itu berasal dari TO yang berbeda.

"Informasinya, Sabtu kemarin rekan-rekan di Pelawangan menemukan dua WNA yang membawa drone. Drone itu langsung kami sita," kata Ma'ruf saat dihubungi pada Senin (13/4/2026).

Selain drone, petugas turut mengamankan pengeras suara portabel milik pengunjung lainnya. Ma'ruf menegaskan bahwa kedua barang tersebut dilarang dibawa ke kawasan Rinjani.

"Termasuk speaker aktif, itu kan tidak boleh membawa alat musik di atas. Semuanya disita, lalu kami turunkan ke Resort Sembalun dan buatkan laporan khusus. Setelah yang bersangkutan turun dari gunung, barangnya baru kami kembalikan," jelasnya.

Ma'ruf menyebutkan bahwa aturan pelarangan penerbangan drone di kawasan TNGR sudah diketahui oleh seluruh TO. Karena itu, pihak balai akan memanggil TO yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan di Mataram.

"Pada dasarnya semua TO sudah paham aturannya. Nanti kami panggil ke kantor Mataram untuk minta klarifikasi. Sanksinya bisa berupa surat teguran atau daftar hitam, itu akan diputuskan oleh Pokja Pembinaan," tutur Ma'ruf.

Baca juga: Upaya SAR Guru Terseret Ombak di Tanjung Beloam: Sisir Pantai hingga Drone Thermal

Ia menambahkan, TNGR tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Sanksi tegas akan dijatuhkan sebagai efek jera.

"Yang jelas ada sanksi tegas untuk memberikan efek terapi. Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi modus baru: bayar jika ketahuan, bebas jika tidak ketahuan. Itu yang tidak kami inginkan," imbuh Ma'ruf.

Menurutnya, larangan drone diberlakukan untuk melindungi satwa dan ekosistem di kawasan konservasi. Jika ingin menerbangkan drone, diperlukan izin khusus serta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Tujuannya jelas, untuk menjaga satwa. Selain itu, video-video drone sering diunggah ke media sosial, bahkan untuk tujuan komersial. Karena itu wajib ada Simaksi dan izin khusus, serta membayar PNBP sebesar Rp2 juta," tutupnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.