"Tiba-tiba Lemas Terus Jatuh" Detik-detik Yai Mim Meninggal Dunia Saat Hendak Diperiksa Polisi
rival al manaf April 13, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkap detik-setik Yai Mim meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).

Pria yang viral karena berkonflik dengan Sahara itu disebut meninggal saat akan menjalani pemeriksaan polisi.

Hal itu diungkap Polresta Malang Kota yang sempat membawa Yai Mim dari ruang tahan ke ruang pemeriksaan. 

Baca juga: Kabar Duka, Yai Mim Meninggal di Rutan Polresta Malang Kota

Baca juga: Yai Mim Tetap Ditahan Polisi Meski Mengaku Pasien RSJ, Tes Kejiwaan Menyusul

Tahanan atas nama Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim meninggal pada Senin (13/4/2026) siang.

Yai Mim dikabarkan mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 13.45 WIB, sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan di ruangan Satuan Reskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin mengatakan, Yai Mim meninggal saat berjalan dari rutan menuju ruang pemeriksaan.

“Beliau sedang berjalan menuju ruang pemeriksaan dan akan diperiksa sebagai pelapor.

Tiba-tiba lemas terus jatuh dalam kondisi duduk,” jelas Lukman, Senin (13/4/2026).

Mengatahui kondisi tersebut, penyidik yang mendampinginya kemudian memanggil dokter kesehatan (dokkes) Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Hingga saat ini, jenazah Yai Mim masih dilakukan proses visum et repertum ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian.

“Saat ini jenazah dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum.

Mengenai penyebabnya kita masih menunggu hasil visum,” bebernya.

Sejauh ini, kata Lukman, kondisi kesehatan Yai Mim dinilai baik-baik saja.

Tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti. Bahkan pada Senin (13/4/2026) pagi, dirinya masih menjalani pemeriksaan kesehatan rutin oleh Dokter Kesehatan Polresta Malang Kota.

“Hasilnya pemeriksaan Dokkes bagus, artinya tekanan darah normal 110/80 dan tidak ada tanda-tanda lain yang dirasa,” jelasnya.

Diketahui, Yai Mim resmi ditahanan Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam atas kasus pelecehan seksual dan pornografi berdasarkan laporan dari Nurul Sahara.

Tetap Ditahan Meski Mengaku Gangguan Jiwa

SAHARA VS YAI MIM - Sahara kembali melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota, Rabu, (8/10/2025). Ini menjadi laporan ketiga setelah pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Sahara kepada Yai Mim. Perseteruan antar tetangga kian memanas di ranah hukum.
SAHARA VS YAI MIM - Sahara kembali melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota, Rabu, (8/10/2025). Ini menjadi laporan ketiga setelah pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Sahara kepada Yai Mim. Perseteruan antar tetangga kian memanas di ranah hukum. (KOLASE)

Sebelumnya, Imam Muslimin alias Yai Mim mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi ditahan Polresta Malang Kota.

Ia ditahan setelah menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Meski demikian polisi memastikan tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Yai Mim.

Saat ini, Yai Mim telah ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. 

Langkah tersebut dilakukan menyusul pengakuan Yai Mim yang menyebut dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa.

Pemeriksaan kejiwaan akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengakuan Yai Mim yang menyebut dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa.

Tentunya ke depan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Aji, Selasa (20/1/2025).

Aji menegaskan, meski tersangka mengaku memiliki riwayat gangguan jiwa, proses hukum tidak serta-merta dapat dihentikan. Penyidikan tetap dilakukan secara normatif dan objektif, baik Yai Mim sebagai pelapor maupun terlapor.

“Tetap berprogres. Tetap kami laksanakan secara normatif. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun terlapor itu tetap kami laksanakan penanganannya secara objektif,” ujarnya.

Ia memastikan, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Yai Mim telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Aji menyebut, proses penahanan dilakukan karena adanya sejumlah pertimbangan.

Salah satunya yakni banyaknya aduan yang disampaikan warga setempat atas ulah tersangka.

“Penahanan ini dikarenakan, ada keresahan masyarakat, bentuknya banyak sekali.

Mungkin terkait dengan adanya pencemaran nama baik, juga pengerusakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Selain itu juga ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Atas penahanan yang dilakukan penyidik, kata Aji, hingga saat ini pihak Yai Mim belum melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

“Sampai saat ini belum. Updatenya nanti seperti apa akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan tetangganya, Nurul Sahara.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Yai Mim sempat mangkir dengan alasan kesehatan. Dia mengaku tengah sakit vertigo hingga perlu perawatan inap di rumah sakit.

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin (19/1) kemarin, Yai Mim hadir didampingi istri dan kuasa hukumnya.

Dalam waktu yang sama, Polresta Malang Kota resmi menahan Yai Mim sebagai tersangka pornografi yang dilayangkan oleh pelapor Nurul Sahara.

(*)

Sumber: kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.