Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Satpol PP dan Damkar Klaten menertibkan sekira 150 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Jatinom, Senin (13/4/2026), karena nekat berjualan di trotoar meski telah berkali-kali diperingatkan.
Penertiban berlangsung sejak pagi dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP.
Petugas tampak menyisir deretan kios dan lapak di tepi jalan, meminta pedagang memindahkan barang dagangan yang menutup akses pejalan kaki.
Di lokasi, suasana terlihat dinamis. Tumpukan makanan ringan, kerupuk, hingga aneka sembako yang sebelumnya dipajang hingga ke trotoar mulai ditata ulang ke dalam kios.
Beberapa petugas terlihat mengangkat meja dan keranjang dagangan, sementara lainnya mencatat dan mengawasi proses penertiban.
Sebagian pedagang mengikuti arahan petugas. Namun, ada juga yang harus ditertibkan secara paksa karena tetap bertahan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kami menggelar pertemuan dengan pedagang kaki lima, bersama Forkopimcam, kita musyawarahkan terkait dengan sistem pembongkaran dan penertiban,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan itu, lanjutnya, pedagang sepakat membongkar lapak secara mandiri. Namun dalam praktiknya, tidak semua mematuhi kesepakatan.
“Tetapi ada beberapa yang memang kami harus mengambil tindakan dengan pembongkaran paksa karena memang sudah beberapa kali kita ingatkan, mereka tidak menunggubris,” jelasnya.
Ia menegaskan, trotoar bukan untuk berjualan.
“Bahwa trotoar fungsinya adalah untuk pejalan kaki bukan untuk pedagang kaki lima,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang PKL berjualan. Ada aturan waktu dan sistem yang harus dipatuhi.
“Tapi di satu sisi, berdasarkan Perda tersebut PKL boleh berjualan tapi mulai jam 3 sore sampai jam 5 pagi dengan (lapak) cara bongkar pasang,” ungkap Joko.
Menurutnya, pelanggaran paling banyak ditemukan berupa tenda dan lapak semi permanen di sekitar pasar.
“Rata-rata tenda-tenda, kemudian juga di sekitar pasar itu ada tenda-tenda yang dia jualan sayuran dan sebagainya,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, para pedagang akhirnya sepakat untuk tidak lagi menggunakan trotoar.
“Dan tadi sudah dari para pedagang itu sepakat untuk mengundurkan (memindah lapak) dan tidak berjualan lagi di trotoar,” lanjutnya.
Salah satu pedagang, Eko (50), mengaku terdampak karena selama ini memanfaatkan trotoar di depan kiosnya untuk memperluas area dagang.
Di dalam kiosnya yang berukuran sekitar 3x3 meter, terlihat berbagai jenis oleh-oleh dan sembako tertata rapat hingga memenuhi ruang.
Ia mengaku kesulitan jika seluruh barang harus dimasukkan ke dalam kios.
“Ikuti aja peraturan.....,” ujarnya.
“Kalau luasnya (kios) hanya 3x3 meter suruh masukin, ya enggak muat,” katanya.
Meski begitu, ia tetap memilih mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya kalau saya suruh masukin ya dituruti wae,” lanjutnya.
Eko juga berharap penegakan aturan dilakukan secara merata.
“Yang jelas kalau aturannya ditegakkan semuanya harus mentaati, yang melanggar harus pindah seperti kayak grobak-grobak sampai drum itu ya dimasukin semuanya, jangan cuma yang di pasar,” tegasnya.
Ia pun berencana segera menata ulang lapaknya.
“Kalau saya besok tak masukin. Insyaallah saya atur tempat dulu,” pungkasnya.
Satpol PP dan Damkar Klaten memastikan penertiban ini menjadi langkah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. (*)